Daftar Harga BBM Subsidi Terbaru, Berlaku Oktober 2025
Pertamina Dex naik menjadi Rp14.000 per liter, dari harga sebelumnya Rp13.850 per liter pada September 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Suasana-SPBU-Bulu-Cindolo-Pasangkayu-nampak-sepi-usai-diberikan-sanksi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi kembali mengalami penyesuaian. PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kenaikan harga untuk dua produk BBM diesel, yaitu Pertamina Dex dan Dexlite, berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Oktober 2025.
Penyesuaian harga ini sontak menjadi sorotan publik, khususnya para pengguna kendaraan diesel.
Sementara dua BBM non-subsidi tersebut naik, kabar baiknya harga BBM jenis bensin (gasoline) non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo dipastikan tetap stabil, tak bergerak dari harga bulan sebelumnya.
Baca juga: Sopir Truk Antre Berjam-jam untuk Isi BBM Solar di SPBU Simbuang Mamuju
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jl Trans Sulawesi Mamuju, Brio & Agya Tabrakan Gegara Hujan dan Jalan Licin
Pertamina Dex dan Dexlite Mencekik Kantong
Di wilayah DKI Jakarta, BBM jenis diesel mengalami kenaikan tipis namun signifikan
Pertamina Dex naik menjadi Rp14.000 per liter, dari harga sebelumnya Rp13.850 per liter pada September 2025.
Dexlite juga naik menjadi Rp13.700 per liter, dari harga sebelumnya Rp13.600 per liter.
Kenaikan ini juga berlaku di wilayah Sulawesi Barat, di mana harga Pertamina Dex dipatok Rp14.300 per liter dan Dexlite sebesar Rp14.000 per liter.
Pertalite dan Pertamax Tetap
Bagi masyarakat pengguna BBM subsidi, Anda bisa bernapas lega. Harga BBM bersubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.
Harga Pertalite (BBM bersubsidi) tetap di Rp10.000 per liter.
Harga Biosolar (BBM bersubsidi) tetap di Rp6.800 per liter.
Begitu pula dengan harga Pertamax dan varian bensin non-subsidi lainnya. Di DKI Jakarta, Pertamax 92 tetap diharga Rp12.200 per liter, Pertamax Turbo di Rp13.100 per liter, dan Pertamax Green 95 di Rp13.000 per liter.
Alasan Penyesuaian Harga
PT Pertamina (Persero) menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Regulasi ini merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum.(*)
| Siap-siap Kantong Kering, Ini 2 Zodiak Boncos Hari Ini Jumat 22 Mei 2026, Ada Taurus |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Besok Jumat, Gemini dan Sagitarius Diprediksi Boncos, Dompet Auto Menipis |
|
|---|
| Kunci Jawaban Evaluasi Bab 2 tentang Takdir Mubram dan Muallaq, PAI Kelas 12 SMA |
|
|---|
| Ngaku Petugas Sensus dan Periksa Kesehatan Gratis, 2 Wanita Kuras Uang Rp 15 Juta Warga Topoyo |
|
|---|
| Momentum Pertumbuhan dan Tantangan Kualitas Belanja |
|
|---|