Delpedro Marhaen Ditangkap

Rekam Jejak Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Dijemput Paksa Polisi Berpakaian Hitam

Polisi tersebut datang ke sekretariat Lokataru mengetuk pintu mencari Delpedro Marhaen.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang aktivis, Delpedro Marhaen dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya.

Delpedro Marhaen adalah Direktur Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

Delpedro dikabarkan dijemput paksa di sekretariat Lokataru Foundation, Senin (1/9/2025) malam.

Delpedro Marhaen dijemput oleh polisi berpakaian hitam-hitam sekitar 10 orang.

Baca juga: Cerita Bocah Jarah Jam Tangan Rp11 M Sahroni, Dikembalikan Usai Viral, Dititip ke Anggota DPRD DKI

Polisi tersebut datang ke sekretariat Lokataru mengetuk pintu mencari Delpedro Marhaen.

Mengetahui Delpedro Marhaen ada di tempat, polisi langsung masuk.

Delpedro ditangkap dan dibawa ke arah Polda Metro Jaya.

Polisi tak menyampaikan alasan penangkapan Delpedro.

Menurut perwakilan perwakilan Lokataru Foundation, Delpedro dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

Selain Delpedro, polisi menyita beberapa barang termasuk laptop.

Kabar beredar, Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara.

Meski tak jelas apa perbuatan melawan hukum dilakukan Delpedro.

Delpedro diketahui memang sempat mendampingi sejumlah pendemo ditangkap pada 28 Agustus 2025 kemarin.

Ia sempat mendatangi Polda Metro Jaya menuntut pembebasan para pendemo tersebut. 

Profil Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang aktif mengadvokasi berbagai isu HAM.

Ia juga dikenal sebagai seorang peneliti di Haris Azhar Law Office dan memiliki latar belakang pendidikan yang meliputi program magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta, dan Magister Hukum di Universitas Tarumanagara.

Selain itu, Delpedro merupakan alumni Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara dengan IPK 3.48.

Dalam karirnya, Delpedro juga pernah bekerja sebagai researcher di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS.

Ia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.

Pernah Ditangkap saat Demo DPR RI

Pada Agustus 2024 lalu, Delpedro Marhaen juga pernah ditangkap polisi setelah melakukan demo di DPR RI.

Waktu itu, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.

Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.

Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi.

Mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekira pukul 16.40 WIB.

Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.

Setelah ditangkap, Delpedro sempat terlihat babak belur.

Ia diduga sempat digebuki saat diamankan.

Biodata Delpedro Marhaen

Nama: Delpedro Marhaen

Jabatan: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation

Pendidikan:

Magister Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta

Magister Hukum, Universitas Tarumanagara

Sarjana Hukum, Universitas Tarumanagara (IPK 3.48)

Pengalaman kerja:

Researcher di Lokataru, Law and Human Rights Office

Researcher di Haris Azhar Law Office

Correspondent di BandungBergerak.id

Program Assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Keterlibatan: Aktif mengadvokasi HAM, demokrasi, kebebasan akademik, dan politik; penulis opini publik dan pelaku aksi protes.(ray/tribun-medan.com/tribun-sulbar.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved