Kamis, 30 April 2026

Biaya Pelatihan K3 Gratis dari Kemenaker Batas Pendaftaran 16 Februari Segera Daftar!

Menurut Menaker, penguatan K3 merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang melindungi pekerja

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Biaya Pelatihan K3 Gratis dari Kemenaker Batas Pendaftaran 16 Februari Segera Daftar!
Tribun-Sulbar.com/Kemenaker
Pelatihan K3 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I), membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum. Program ini gratis, alias tanpa biaya. 

Ringkasan Berita:Detail Utama Program
1. Penyelenggara: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan ALPK3I.
2. Biaya Pelatihan: Gratis (Tanpa biaya pembinaan).
3. Biaya Administrasi: Peserta hanya membayar PNBP sebesar Rp420.000 (untuk penerbitan Sertifikat, SKP Ahli K3, dan evaluasi sesuai PP No. 41 Tahun 2023).
4. Metode Pelaksanaan: Daring (Online).
5. Waktu Pelaksanaan: 25 Februari – 12 Maret 2026.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I), membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum.

Program ini gratis, alias tanpa biaya.

Namun, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Baca juga: Serentak Nasional, Pemprov Sulbar Hadirkan Pangan Murah di GPM Jelang Ramadan 2026

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala BLK Disnaker Sulbar Andi Farid Kusno Meninggal Dunia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan program ini ditujukan untuk memperluas akses pembinaan K3 agar semakin inklusif dan merata, sekaligus memperkuat praktik K3 di berbagai sektor.

“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Menaker, penguatan K3 merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang melindungi pekerja sekaligus men dukung transformasi industri yang berkelanjutan.

"K3 adalah hak setiap pekerja, dan kompetensi K3 perlu dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi," kata Yassierli.

Program ini juga hadir di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih terjangkau. 

Selama ini, biaya pelatihan/pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi mengikuti kebijakan dan kebutuhan operasional masing-masing penyelenggara. 

Melalui program yang diselenggarakan oleh Kemnaker ini, peserta tidak dipungut biaya pelatihan/pembinaan.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya pelatihan/pembinaan, sedangkan PNBP Rp420.000 diberlakukan untuk penerbitan sertifikat dan SKP.

Target 3.000 Orang 

Ia menyampaikan, tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan nyata terhadap pembinaan K3 yang terjangkau dan kredibel. 

Karena antusiasme tersebut, target peserta yang semula 1.500 orang ditingkatkan menjadi 3.000 orang.

Ismail menambahkan, pembinaan dirancang komprehensif dengan materi yang mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, serta penyusunan sistem manajemen K3 yang berkelanjutan.

“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” imbuhnya.

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari–12 Maret 2026. 

Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved