Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026

Demo Bubarkan DPR

Sosok Laras Faizati Wanita Cantik Ditangkap Akibat Unggahan Diduga Hasut Pendemo Bakar Mabes Polri

Ia diamankan bersama enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sosok Laras Faizati Wanita Cantik Ditangkap Akibat Unggahan Diduga Hasut Pendemo Bakar Mabes Polri
Kolase
PROVOKATOR - Laras Faizati Khairunnisa, pegawai kontrak di AIPA, lembaga parlemen antarnegara ASEAN ditangkap polisi atas dugaan provokator lewat media sosial. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wanita cantik Laras Faizati Khairunnisa atas dugaan provokator melalui media sosial.

Perempuan berusia 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan membakar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati.

Unggahan tersebut dinilai menghasut massa aksi unjuk rasa bertajuk "Bubarkan DPR RI" yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca juga: INILAH 29 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Makassar yang Tewaskan 4 Orang, 6 Pelaku di Bawah Umur

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan Laras menyebarkan konten video membangkitkan kebencian serta mendorong tindakan kekerasan.

“Modusnya adalah membuat dan mengunggah video di media sosial miliknya, yang menimbulkan rasa benci dan mengajak pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata Himawan, Kamis (4/9/2025), dikutip dari YouTube KOMPASTV.

Laras tidak ditangkap sendirian.

Ia diamankan bersama enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif.

Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri sejak 2 September 2025.

Demo “Bubarkan DPR RI” Meluas

Aksi unjuk rasa meluas usai pernyataan sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan Rp50 juta yang memicu kemarahan publik.

Puncak kemarahan terjadi saat Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Pasal Berlapis Menjerat Laras

Laras dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No. 1/2024 tentang ITE – Ancaman 12 tahun penjara

Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE – Ancaman 8 tahun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved