Demo Bubarkan DPR
Sosok Laras Faizati Wanita Cantik Ditangkap Akibat Unggahan Diduga Hasut Pendemo Bakar Mabes Polri
Ia diamankan bersama enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Laras-Faizati-Khairunnisa-pegawai-kontrak-di-AIPA-ditangkap-polisi-atas-dugaan-provokator.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wanita cantik Laras Faizati Khairunnisa atas dugaan provokator melalui media sosial.
Perempuan berusia 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan membakar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati.
Unggahan tersebut dinilai menghasut massa aksi unjuk rasa bertajuk "Bubarkan DPR RI" yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca juga: INILAH 29 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Makassar yang Tewaskan 4 Orang, 6 Pelaku di Bawah Umur
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan Laras menyebarkan konten video membangkitkan kebencian serta mendorong tindakan kekerasan.
“Modusnya adalah membuat dan mengunggah video di media sosial miliknya, yang menimbulkan rasa benci dan mengajak pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata Himawan, Kamis (4/9/2025), dikutip dari YouTube KOMPASTV.
Laras tidak ditangkap sendirian.
Ia diamankan bersama enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif.
Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri sejak 2 September 2025.
Demo “Bubarkan DPR RI” Meluas
Aksi unjuk rasa meluas usai pernyataan sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan Rp50 juta yang memicu kemarahan publik.
Puncak kemarahan terjadi saat Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Pasal Berlapis Menjerat Laras
Laras dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No. 1/2024 tentang ITE – Ancaman 12 tahun penjara
Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE – Ancaman 8 tahun
| Hujan Lebat, Tumpukan Sampah Hambat Aliran Irigasi di Wonomulyo, Warga dan Babinsa Turun Tangan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Sulbar Besok: Mamuju dan Mamasa Berpotensi Hujan Sedang di Siang Hari |
|
|---|
| Anggota DPRD Sulbar Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Suap Korwil SPPG Rp 50 Juta |
|
|---|
| Emosi Meledak, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk Kejar Terdakwa di PN Pasangkayu: Hukum Mati! |
|
|---|
| Info Lowongan Kerja Terbaru Bank Mandiri, Terima Lulusan SMA, D3 dan S1, Peluang Karir Profesional |
|
|---|