Senin, 8 Juni 2026

Menang Gugatan Perdata Hasanuddin Akan Seret Eks Pimca Bank di Mamuju Lukman Surya ke Ranah Pidana

Usai menang, ia dan kuasa hukumnya akan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Pimpinan Cabang BUMN Mamuju ke ranah pidana

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Menang Gugatan Perdata Hasanuddin Akan Seret Eks Pimca Bank di Mamuju Lukman Surya ke Ranah Pidana
Tribun-Sulbar.com/Hasanuddin
SK HILANG - Hasanuddin (kanan) dan pengacaranya, Dermawan (kiri), saat ditemui di Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (26/1/2026). Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju itu, melayangkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Bank BRI Cabang Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - "Yang kami laporkan pimpinan cabangnya saat itu, Lukman Surya. Tentu yang lain-lain juga yang terlibat sehingga SK itu bisa hilang," tegas Kuasa hukum Bripka Hasanuddin, Dermawan SH kepada media.

Bripka Hasanuddin merupakan anggota kepolisian di Polresta Mamuju, Sulawesi barat yang sebelumnya memperkarakan sebuah bank BUMN Cabang Mamuju terkait kasus hilangnya Surat Keputusan (SK) asli yang menjadi agunan pinjaman milik Bripka Hasanuddin.

Baca juga: Kasus Korupsi Gerbang Mamuju Andis Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Rp1.776.232.916,00

Baca juga: Keluarga Korban Minta Keadilan Kasus Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah

Hasanuddin memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Usai menang, ia dan kuasa hukumnya akan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Pimpinan Cabang BUMN Mamuju ke ranah pidana.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Jumat (5/6/2026), majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan pihak tergugat, dalam hal ini Bank BRI Cabang Mamuju, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan SH, menegaskan langkah hukum tidak akan berhenti di Pengadilan Negeri. 

Pihaknya kini tengah bersiap membawa kasus kelalaian bank pelat merah tersebut ke proses pidana.

"Setelah saya menerima salinan putusan gugatan perdata, maka selanjutnya masuk ke proses pidananya," kata Dermawan kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (7/6/2026).

Saat ini, pihak penggugat masih menunggu salinan berkas putusan resmi dari pengadilan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum melayangkan laporan polisi ke Polresta Mamuju.

"Nanti hari Senin (8/6/2026) berkas keputusan pengadilan keluar. Kami tunggu dulu untuk diteliti lebih lanjut," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, salah satu nama yang akan menjadi target utama laporan pidana tersebut adalah pimpinan cabang yang menjabat saat peristiwa itu terjadi.

Pinjaman Pakai SK Asli

Kasus ini bermula saat Hasanuddin bermaksud mengambil kembali jaminan berupa SK asli miliknya setelah masa kredit di Bank BUMN Cabang Mamuju berakhir. 

Namun, pihak bank tidak dapat menunjukkan maupun mengembalikan dokumen-dokumen penting tersebut karena hilang.

Hasanuddin merasa sangat dirugikan sebagai debitur. 

Sebab, ia telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya hingga lunas, namun haknya untuk mendapatkan kembali dokumen agunan tidak terpenuhi.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved