Senin, 8 Juni 2026

Menang Gugatan Perdata Hasanuddin Akan Seret Eks Pimca Bank di Mamuju Lukman Surya ke Ranah Pidana

Usai menang, ia dan kuasa hukumnya akan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Pimpinan Cabang BUMN Mamuju ke ranah pidana

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Menang Gugatan Perdata Hasanuddin Akan Seret Eks Pimca Bank di Mamuju Lukman Surya ke Ranah Pidana
Tribun-Sulbar.com/Hasanuddin
SK HILANG - Hasanuddin (kanan) dan pengacaranya, Dermawan (kiri), saat ditemui di Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (26/1/2026). Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju itu, melayangkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Bank BRI Cabang Mamuju 

"Pihak bank diduga lalai menghilangkan jaminan berupa SK klien kami yang menjadi agunan. Padahal, kewajiban pembayaran sudah dilunasi sejak lama," jelas Dermawan saat memberikan keterangan terkait perkara bernomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam tersebut.

Berdasarkan data pengadilan, setidaknya ada tiga dokumen krusial milik anggota Polri angkatan 1999 ini yang dinyatakan hilang oleh pihak bank, antara lain:

- SK Asli Pengangkatan Anggota Polri tahun 1999 (No. Pol: Skep/234/II/1999)

- Kartu Tanda Peserta Asabri (No. EE371364)

- SK Kenaikan Pangkat (No. Pol: Skep/923/XII/2005).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved