Menang Gugatan Perdata Hasanuddin Akan Seret Eks Pimca Bank di Mamuju Lukman Surya ke Ranah Pidana
Usai menang, ia dan kuasa hukumnya akan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Pimpinan Cabang BUMN Mamuju ke ranah pidana
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Hasanuddin-dan-pengacara-menang-gugatan.jpg)
"Pihak bank diduga lalai menghilangkan jaminan berupa SK klien kami yang menjadi agunan. Padahal, kewajiban pembayaran sudah dilunasi sejak lama," jelas Dermawan saat memberikan keterangan terkait perkara bernomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam tersebut.
Berdasarkan data pengadilan, setidaknya ada tiga dokumen krusial milik anggota Polri angkatan 1999 ini yang dinyatakan hilang oleh pihak bank, antara lain:
- SK Asli Pengangkatan Anggota Polri tahun 1999 (No. Pol: Skep/234/II/1999)
- Kartu Tanda Peserta Asabri (No. EE371364)
- SK Kenaikan Pangkat (No. Pol: Skep/923/XII/2005).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
| Kasus Korupsi Gerbang Mamuju Andis Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Rp1.776.232.916,00 |
|
|---|
| Keluarga Korban Minta Keadilan Kasus Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah |
|
|---|
| Banyak Diam Saat Diinterogasi Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah Akan Diperiksa Kejiwaannya |
|
|---|
| Pemuda Mabuk Diamankan dan 6 Motor Balap Liar di Mamuju Disita Polisi |
|
|---|
| Dikejar 50 Polisi dan Anjing Pelacak, Suami Bunuh Istri dan Lukai Anak di Mateng Akhirnya Ditangkap |
|
|---|