Menang Gugatan Perdata Hasanuddin Akan Seret Eks Pimca Bank di Mamuju ke Ranah Pidana
Usai menang, ia dan kuasa hukumnya akan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Pimpinan Cabang BUMN Mamuju ke ranah pidana
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Hasanuddin-dan-pengacara-menang-gugatan.jpg)
"Pihak bank diduga lalai menghilangkan jaminan berupa SK klien kami yang menjadi agunan. Padahal, kewajiban pembayaran sudah dilunasi sejak lama," jelas Dermawan saat memberikan keterangan terkait perkara bernomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam tersebut.
Berdasarkan data pengadilan, setidaknya ada tiga dokumen krusial milik anggota Polri angkatan 1999 ini yang dinyatakan hilang oleh pihak bank, antara lain:
- SK Asli Pengangkatan Anggota Polri tahun 1999 (No. Pol: Skep/234/II/1999)
- Kartu Tanda Peserta Asabri (No. EE371364)
- SK Kenaikan Pangkat (No. Pol: Skep/923/XII/2005).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
| Kadisdik Mamuju Tengah Minta Siswa dan Siswi SD Jangan Putus Sekolah Setelah Tamat |
|
|---|
| Kuota Siswa Baru di Mamuju Tengah SD 4.484 dan SMP 2.816 |
|
|---|
| Rusak, Berkubang dan Licin Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Musa Karim Mamuju |
|
|---|
| Harga Oli Motor Matik di Mamuju Naik Hingga Rp13 Ribu Kini Tembus Rp63 Ribu Efek Rupiah Melemah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Gerbang Mamuju Andis Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Rp1.776.232.916,00 |
|
|---|