Pembentukan organisasi kartel komoditas SDA untuk menciptakan market power bersama. Secara teknis, negara-negara produsen secara terkoordinasi mengatur produksi (output restriction), menetapkan harga (price fixing) dan membagi wilayah pemasaran (market allocation).
Penyatuan ekspor komoditas SDA di tangan satu BUMN dan pembentukan organisasi kartel komoditas SDA bukan hal baru. Langkah serupa sudah dilakukan oleh Qatar untuk komoditas minyak bumi sejak tahun 2018. Pembentukan organisasi kartel minyak bumi, OPEC bahkan dilakukan sejak tahun 1961.
Akhirnya, ada baiknya kita menyimak dan merenungi peringatan dari ekonom besar abad ke-20, John Maynard Keynes, “kesulitan tidak terletak pada bagaimana menerima paradigma baru, tetapi kesulitan sesungguhnya karena kita tidak bisa keluar dari paradigma lama yang telah merasuk dalam pikiran kita”.(*)