Rabu, 6 Mei 2026

Pengedar Sabu Ditangkap

Kalapas Bantah Otak Pengedar Sabu di Mamuju Napi Lapas Bulukumba

Mansur menekankan, sejak dipindahkan, Samsuriadi bukan lagi tanggung jawab Lapas Bulukumba

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan

Selanjutnya, pada bulan April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka, yaitu SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, dengan barang bukti sabu seberat bruto 19,05 gram.

Kemudian A (46), warga Kecamatan Tommo, dengan barang bukti sabu seberat bruto 12,32 gram.

Empat Tersangka

Terakhir SB (22), dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,40 gram.

Dari keseluruhan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju telah mengamankan 4 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto lebih dari 110 gram (1 ons lebih).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved