Pengedar Sabu Ditangkap
Kalapas Bantah Otak Pengedar Sabu di Mamuju Napi Lapas Bulukumba
Mansur menekankan, sejak dipindahkan, Samsuriadi bukan lagi tanggung jawab Lapas Bulukumba
Selanjutnya, pada bulan April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka, yaitu SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, dengan barang bukti sabu seberat bruto 19,05 gram.
Kemudian A (46), warga Kecamatan Tommo, dengan barang bukti sabu seberat bruto 12,32 gram.
Empat Tersangka
Terakhir SB (22), dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,40 gram.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju telah mengamankan 4 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto lebih dari 110 gram (1 ons lebih).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)
| Napi di Lapas Bulukumba Kendalikan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Mamuju |
|
|---|
| Pemuda Asal Bulukumba Edarkan Sabu Asal Malaysia di Mamuju Polisi Sita Barang Bukti 76,95 gram |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 4 Pengedar Sabu di Mamuju Ditangkap Dua Pelaku Petani Asal Polman |
|
|---|
| Pengguna Sabu di Pplman Ditangkap, Polisi Temukan Dua Saset Bening Berisi Sabu |
|
|---|
| Polisi Ciduk 3 Pelaku Narkoba di Polman, Berawal Penangkapan di Pelataran Rumah Ibadah di Darma |
|
|---|