Rabu, 6 Mei 2026

Pengedar Sabu Ditangkap

Kalapas Bantah Otak Pengedar Sabu di Mamuju Napi Lapas Bulukumba

Mansur menekankan, sejak dipindahkan, Samsuriadi bukan lagi tanggung jawab Lapas Bulukumba

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan

Ringkasan Berita:
1. Kepala Lapas Bulukumba, Mansur, menegaskan bahwa tudingan tersebut keliru dan menyesatkan.
2. Narapidana yang dimaksud (Samsuriadi alias Andy) sudah tidak berada di Lapas Bulukumba.
3. Yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar sejak Desember 2025.
4. Mansur menekankan bahwa sejak kepindahan tersebut, pengawasan dan pembinaan Samsuriadi sepenuhnya menjadi kewenangan Lapas Kelas I Makassar, bukan lagi Lapas Bulukumba.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bulukumba, Mansur meradang setelah Kepolisian Polresta Mamuju menyebut otak peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berasal dari seorang narapidana Lapas Bulukumba inisial Uri.

Narapidana dimaksud diduga mengendalikan peredaran sabu jaringan Malaysia melalui perantara.

Baca juga: Gara-gara Sopir Kaget di Jalan Menikung Pick Up Terperosok Masuk ke Kebun Pisang di Mamuju Tengah

Baca juga: Kadis Dispoparekraf Sulbar Bau Akram Dai Tegur 2 ASN-nya Viral Diduga Live Saat Jam Kerja

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Mansur menegaskan tudingan itu keliru dan menyesatkan. Narapidana dimaksud, Samsuriadi alias Andy.

“Yang bersangkutan sudah lama tidak berada di sini. Sudah dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar sejak Desember 2025,” tegas Kepala Lapas Bulukumba, Mansur, Selasa (5/5/2026).

Mansur menekankan, sejak dipindahkan, Samsuriadi bukan lagi tanggung jawab Lapas Bulukumba.

Seluruh aspek pengawasan, pembinaan, hingga pengamanan kini berada di bawah kewenangan Lapas Kelas I Makassar.

“Jadi sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan aktivitas di dalam Lapas Bulukumba. Statusnya sudah jelas, bukan lagi warga binaan kami,” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa terhitung bulan maret dan april 2026 Satnarkoba berhasil ungkap 4 kasus narkoba jenis sabu

Pada pengungkapan kasus di bulan Maret 2026, Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 76,95 gram.

ABT inilah yang disebut kurir sabu suruhan Uri.

DITANGKAP - Empat Tersangka narkoba saat digiring ke lokasi pres rilis di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5/2026). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap jalur peredaran narkotika internasional yang masuk ke wilayah Sulawesi Barat (Sulbar). Sabu berasal dari Malaysia
DITANGKAP - Empat Tersangka narkoba saat digiring ke lokasi pres rilis di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5/2026). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap jalur peredaran narkotika internasional yang masuk ke wilayah Sulawesi Barat (Sulbar). Sabu berasal dari Malaysia (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial URI, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman sebagai warga binaan di Lapas Bulukumba

Satresnarkoba Polresta Mamuju akan melakukan penjemputan terhadap tersangka Uri setelah masa hukumannya selesai guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved