Pemangkasan PPPK
Bupati se-Sulbar Sepakat Tak Ada Pemecatan PPPK, Asalkan?
Menurutnya, jika dipaksakan harus 30 persen di 2027, hitungannya tidak akan terpenuhi.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Gubernur-Sulbar-dan-bupati-se-Sulbar-saat-konferensi-pers-di-Kantor-Gubernur-Sulbar.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bupati se-Sulbar sepakat tidak akan memangkas PPPK dan ASN meski ada aturan batas belanja pegawai 30 persen pada 2027.
- Tiga solusi diusulkan ke pemerintah pusat: penundaan aturan, relaksasi nomenklatur anggaran, dan penambahan transfer daerah.
- Jika tidak ada kebijakan dari pusat, daerah terancam kesulitan fiskal dan harus memangkas belanja hibah secara signifikan.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama para bupati se-Sulbar menyatakan kekhawatiran terkait penerapan aturan ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027 mendatang.
Hal ini terungkap dalam Forum Bupati bersama Pemerintah Provinsi Sulbar yang digelar di Kantor Gubernur, guna membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RAPBD 2027.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menjelaskan meski pemerintah daerah telah menyepakati target pembangunan 2027 seperti pertumbuhan ekonomi, penekanan angka stunting, kemiskinan, hingga kemandirian pangan sesuai Asta Cita Presiden, ganjalan utama muncul dari sisi postur anggaran.
Baca juga: Begini Modus Pria 42 Tahun di Mamuju Setubuhi Anak Kandung Masih 13 Tahun
Baca juga: Ketua PWNU Sulbar Dorong PPPK Tidak Dirumahkan, Khawatir Kemiskinan dan Angka Kriminal Meningkat
"Kami sudah menyerap aspirasi para bupati. Namun, ada persoalan krusial mengenai amanat undang-undang terkait belanja pegawai yang harus di angka 30 persen pada 2027. Ini yang sedang kami diskusikan serius," ujar Suhardi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang ditunjuk sebagai juru bicara para bupati, mengungkapkan saat ini rata-rata belanja pegawai di enam kabupaten dan provinsi masih berada di angka 40 hingga 50 persen.
Menurutnya, angka 30 persen adalah target yang hampir mustahil dicapai tanpa mengorbankan sumber daya manusia (SDM) di daerah.
"Kami bersepakat dengan para bupati untuk tidak melakukan pengurangan, termasuk PPPK apalagi ASN. Nah, beberapa solusi yang ingin disampaikan, pertama adalah kami ingin mengusulkan kepada pemerintah pusat agar aturan yang seharusnya berlaku di 2027 ditunda setidaknya lima tahun ke depan," jelas Arsal.
Menurutnya, jika dipaksakan harus 30 persen di 2027, hitungannya tidak akan terpenuhi.
Tiga Usulan Solusi ke Pemerintah Pusat
Sebagai solusi, para kepala daerah di Sulbar akan mengajukan tiga poin usulan kepada pemerintah pusat:
Penundaan implementasi: Meminta aturan batas 30 persen ditunda setidaknya lima tahun ke depan.
Relaksasi nomenklatur: Mengusulkan agar beberapa komponen belanja dialihkan ke pos belanja barang dan jasa sehingga tidak membebani persentase belanja pegawai.
Penambahan Transfer ke Daerah (TKD): Meminta pusat menambah TKD agar total anggaran meningkat sehingga persentase belanja pegawai menurun.
"Jadi salah satu penyebab belanja pegawai naik disebabkan karena TKD dua tahun terakhir mengalami pengurangan. Kami tidak menambah pegawai, tetapi belanja pegawai terus naik karena transfer daerah berkurang.
Kalau transfer daerah ditambah, saya pikir angka 30 persen itu bisa turun. Tiga poin ini yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," tambah Arsal.
Gubernur Suhardi Duka menambahkan, jika pemerintah pusat tidak mengabulkan salah satu dari tiga solusi tersebut, daerah akan menghadapi situasi yang sangat sulit.
"Kalau tiga solusi itu tidak diambil oleh pemerintah pusat, maka para bupati tidak bisa berbuat banyak. Belanja pegawai saat ini masih di angka 38 hingga 40 persen.
Bahkan jika seluruh PPPK diberhentikan, itu belum cukup untuk menekan hingga 30 persen," kata SDK.