Pemangkasan PPPK
Bupati se-Sulbar Sepakat Tak Ada Pemecatan PPPK, Asalkan?
Menurutnya, jika dipaksakan harus 30 persen di 2027, hitungannya tidak akan terpenuhi.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Gubernur-Sulbar-dan-bupati-se-Sulbar-saat-konferensi-pers-di-Kantor-Gubernur-Sulbar.jpg)
SDK juga mengusulkan agar definisi belanja pegawai dalam aturan tersebut dipersempit hanya mencakup gaji dan tunjangan jabatan.
Komponen lain seperti BPJS, tunjangan guru, dan PPPK diharapkan tidak lagi masuk dalam nomenklatur belanja pegawai.
"Kalau nomenklaturnya diubah, belanja pegawai cukup gaji dan tunjangan jabatan. Komponen lain dikeluarkan, sehingga bisa menurunkan persentase belanja pegawai," jelasnya.
Dampak lain dari keterbatasan fiskal ini juga akan menyasar belanja hibah.
SDK memberi sinyal bahwa pada 2027, bantuan hibah untuk organisasi maupun rumah ibadah akan dipangkas secara signifikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Baik di provinsi maupun kabupaten, belanja hibah kemungkinan akan sangat kecil karena keterbatasan anggaran. Namun, hal-hal yang mendesak tetap menjadi prioritas," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
| Selain PHK PPPK, Pemprov Sulbar Berpotensi Terapkan Pensiun Dini PNS Jika Belanja Pegawai 30 Persen |
|
|---|
| Agar Tak Rumahkan PPPK, Gubernur dan Bupati se-Sulbar Usulkan 3 Solusi ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Ketua PWNU Sulbar Dorong PPPK Tidak Dirumahkan, Khawatir Kemiskinan dan Angka Kriminal Meningkat |
|
|---|
| Soal Isu Pemangkasan, Bupati Arsal Minta PPPK Tidak Panik, Upayakan Solusi |
|
|---|
| Sekprov Sulbar Soal Isu Pemangkasan 2.000 PPPK, Junda: Masih Tahap Kajian |
|
|---|