Jumat, 8 Mei 2026

Pemangkasan PPPK

Bupati se-Sulbar Sepakat Tak Ada Pemecatan PPPK, Asalkan?

Menurutnya, jika dipaksakan harus 30 persen di 2027, hitungannya tidak akan terpenuhi.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Bupati se-Sulbar Sepakat Tak Ada Pemecatan PPPK, Asalkan?
Tribun-Sulbar.com/Suandi
FORUM BUPATI - Gubernur Sulbar dan bupati se-Sulbar saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (9/4/2026). 

SDK juga mengusulkan agar definisi belanja pegawai dalam aturan tersebut dipersempit hanya mencakup gaji dan tunjangan jabatan.

Komponen lain seperti BPJS, tunjangan guru, dan PPPK diharapkan tidak lagi masuk dalam nomenklatur belanja pegawai.

"Kalau nomenklaturnya diubah, belanja pegawai cukup gaji dan tunjangan jabatan. Komponen lain dikeluarkan, sehingga bisa menurunkan persentase belanja pegawai," jelasnya.

Dampak lain dari keterbatasan fiskal ini juga akan menyasar belanja hibah.

SDK memberi sinyal bahwa pada 2027, bantuan hibah untuk organisasi maupun rumah ibadah akan dipangkas secara signifikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Baik di provinsi maupun kabupaten, belanja hibah kemungkinan akan sangat kecil karena keterbatasan anggaran. Namun, hal-hal yang mendesak tetap menjadi prioritas," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved