Selasa, 2 Juni 2026

PPPK Sulbar

Selamatkan 2.000 PPPK Sulbar, Gubernur SDK Kebut PAD hingga Pilih Kurangi Gaji Daripada Dipecat

Ancaman itu muncul karena belanja pegawai Pemprov Sulbar masih melebihi batas maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Selamatkan 2.000 PPPK Sulbar, Gubernur SDK Kebut PAD hingga Pilih Kurangi Gaji Daripada Dipecat
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
Ilustrasi - Sebanyak 4.231 PPPK PW resmi menerima SK pengangkatan di halaman kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kamis (15/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, memastikan Pemprov berupaya agar sekitar 2.000 PPPK tidak dipecat meski belanja pegawai masih melebihi batas 30 persen dari total anggaran.
  • Strategi yang ditempuh antara lain meningkatkan PAD dan mengurangi sebagian gaji untuk menekan beban anggaran tanpa mengurangi jumlah pegawai.
  • Opsi lain termasuk mengalihkan pos belanja pegawai ke belanja barang dan jasa, menunggu keputusan pemerintah pusat agar ratusan PPPK tetap bekerja.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan pemerintah daerah tengah berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja massal terhadap sekitar 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ancaman itu muncul karena belanja pegawai Pemprov Sulbar masih melebihi batas maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.

“Kami ingin semua PPPK tetap bekerja. Strategi menyelamatkan mereka, salah satunya dengan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kalau perlu, gaji dikurangi sebagian daripada harus memecat,” kata Suhardi saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: 7 Cara Berkendara Hemat BBM untuk Motor, Hindari Akselerasi Berlebihan

Baca juga: Harga Plastik di Sejumlah Daerah Indonesia Melonjak Tajam Imbas Selat Hormuz Ditutup

Menurutnya, pengurangan sebagian gaji bisa menekan beban anggaran tanpa mengorbankan tenaga kerja. 

“Kalau belanja pegawai turun dari Rp700 miliar menjadi Rp484 miliar, itu setara Rp222 miliar yang harus diatur. Solusinya bisa melalui negosiasi gaji atau pengalihan pos anggaran,” ujarnya.

Suhardi menambahkan, opsi lain yang sedang dipertimbangkan adalah mengalihkan sebagian pos belanja pegawai ke belanja barang dan jasa. 

Skema ini memungkinkan, namun tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.

Langkah-langkah itu diambil agar persoalan tidak sekadar soal efisiensi, melainkan menjaga jumlah pegawai tetap optimal sambil mematuhi aturan belanja pegawai.

Dengan strategi tersebut, ratusan PPPK di Pemprov Sulbar diharapkan bisa tetap bekerja tanpa harus menghadapi pemecatan massal.(*)

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved