Penertiban PKL
Satpol PP Mamuju Tertibkan Lapak PKL Bandel di Pantai Manakarra
Penertiban ini menyusul pengumuman resmi pengosongan pelataran Anjungan Pantai Manakarra dan sekitarnya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Satpol-PP-menertibkan-lapak-PKL-di-Jl-Yos-Sudarso-Kelurahan-Binanga-Kecamatan-Mamuju.jpg)
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Mamuju menertibkan lapak PKL di Jl Yos Sudarso untuk menegakkan Perda dan mengembalikan fungsi fasilitas umum.
- Pedagang sebelumnya diberi tenggat waktu hingga 18 Maret 2026, tapi penertiban dilakukan lebih awal di titik yang mengganggu arus lalu lintas.
- Jika ada PKL yang membandel, sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga relokasi paksa akan diterapkan.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju mulai menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan tata kota di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (17/3/2026).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan personel Satpol PP membongkar dan mengangkut gerobak serta lapak semi-permanen yang berdiri di trotoar dan bahu jalan.
Penertiban ini menyusul pengumuman resmi mengenai pengosongan pelataran Anjungan Pantai Manakarra dan sekitarnya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Baca juga: Tertibkan Kawasan Pantai Manakarra, Pemkab Mamuju Minta Pelaku UMKM Segera Kosongkan Lokasi
Lurah Binanga, Selvi Febriana, yang memantau langsung penertiban, menegaskan langkah ini sebagai komitmen pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
"Intinya, bersama Satpol PP, kami tidak main-main dengan penegakan Perda. Ini demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas," ujar Selvi.
Penertiban Ditekankan pada Titik Strategis
Sebelumnya, kelurahan telah memberikan sosialisasi dan tenggat waktu kepada pedagang untuk membongkar lapak secara sukarela.
Berdasarkan surat edaran nomor B/13/003.00.01/01.01/III/2026, batas akhir pengosongan area adalah Rabu, 18 Maret 2026.
Namun, penertiban dilakukan lebih awal di titik yang sangat mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. Selvi menegaskan, jika masih ada PKL yang membandel setelah tenggat waktu, sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga relokasi paksa akan diterapkan.
Titik Fokus Penertiban:
Trotoar di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Jend. Ahmad Yani
Area depan Hotel Maleo dan Mall Matos Mamuju
Lanskap Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Wilayah pesisir pantai dan bantaran sungai
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban di kawasan Pantai Manakarra dan memastikan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
| Tertibkan Kawasan Pantai Manakarra, Pemkab Mamuju Minta Pelaku UMKM Segera Kosongkan Lokasi |
|
|---|
| 6 Tahun Berjualan, Pedagang PKL di Simboro Mamuju Keluhkan Penertiban Tanpa Solusi Relokasi |
|
|---|
| Tertibkan Bahu Jalan, DLHK Angkut Material Bangunan PKL di Rangas Mamuju |
|
|---|
| PMII Mamuju Desak Pemda Tidak Gusur PKL Ikan dan Sayuran Dekat Kantor Gubernur Jika Tanpa Solusi |
|
|---|
| Satpol PP Gusur Lapak PKL di Jl Abd Malik Pattana Endeng Dekat Kantor Gubernur Sulbar |
|
|---|