Kamis, 4 Juni 2026

Penertiban PKL

Satpol PP Mamuju Tertibkan Lapak PKL Bandel di Pantai Manakarra

Penertiban ini menyusul pengumuman resmi pengosongan pelataran Anjungan Pantai Manakarra dan sekitarnya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Satpol PP Mamuju Tertibkan Lapak PKL Bandel di Pantai Manakarra
Tribun-Sulbar.com/Suandi
PENERTIBAN PKL - Satpol PP menertibkan lapak PKL di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (17/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Mamuju menertibkan lapak PKL di Jl Yos Sudarso untuk menegakkan Perda dan mengembalikan fungsi fasilitas umum.
  • Pedagang sebelumnya diberi tenggat waktu hingga 18 Maret 2026, tapi penertiban dilakukan lebih awal di titik yang mengganggu arus lalu lintas.
  • Jika ada PKL yang membandel, sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga relokasi paksa akan diterapkan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju mulai menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan tata kota di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (17/3/2026).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan personel Satpol PP membongkar dan mengangkut gerobak serta lapak semi-permanen yang berdiri di trotoar dan bahu jalan.

Penertiban ini menyusul pengumuman resmi mengenai pengosongan pelataran Anjungan Pantai Manakarra dan sekitarnya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.

Baca juga: Tertibkan Kawasan Pantai Manakarra, Pemkab Mamuju Minta Pelaku UMKM Segera Kosongkan Lokasi

Lurah Binanga, Selvi Febriana, yang memantau langsung penertiban, menegaskan langkah ini sebagai komitmen pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Intinya, bersama Satpol PP, kami tidak main-main dengan penegakan Perda. Ini demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas," ujar Selvi.

Penertiban Ditekankan pada Titik Strategis

Sebelumnya, kelurahan telah memberikan sosialisasi dan tenggat waktu kepada pedagang untuk membongkar lapak secara sukarela.

Berdasarkan surat edaran nomor B/13/003.00.01/01.01/III/2026, batas akhir pengosongan area adalah Rabu, 18 Maret 2026.

Namun, penertiban dilakukan lebih awal di titik yang sangat mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. Selvi menegaskan, jika masih ada PKL yang membandel setelah tenggat waktu, sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga relokasi paksa akan diterapkan.

Titik Fokus Penertiban:

Trotoar di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Jend. Ahmad Yani

Area depan Hotel Maleo dan Mall Matos Mamuju

Lanskap Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Wilayah pesisir pantai dan bantaran sungai

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban di kawasan Pantai Manakarra dan memastikan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved