Senin, 4 Mei 2026

Berita Sulbar

Kejar PAD Pemprov Minta Warga Pakai TNKB Non-Sulbar Segera Ubah ke Plat DC

Sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di daerah

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Kejar PAD Pemprov Minta Warga Pakai TNKB Non-Sulbar Segera Ubah ke Plat DC
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Keenddaraan Plat DC - Kemacetan di Jl Jenderal Sudirman Mamuju, Rabu (8/6/2022). Pemprov Sulbar meminta warga yang berdomisili di Sulbar pakai Plat DC 
Ringkasan Berita:1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Gubernur Suhardi Duka.
2. Mengalihkan domisili kendaraan operasional melalui mekanisme mutasi masuk agar menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkode wilayah DC.
3. Pimpinan instansi dan perusahaan diminta mengarahkan karyawan yang tinggal dan beraktivitas di Sulbar untuk turut memutasi kendaraan pribadi mereka ke plat DC.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Imbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Berdomisili Provinsi Sulawesi Barat.

Melalui kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah, badan usaha, dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat diimbau untuk mengalihkan domisili kendaraan operasionalnya melalui mekanisme mutasi masuk sehingga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sulawesi Barat dengan kode wilayah DC

Sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.

Baca juga: Warga Berebut Kupon Sembako di Rumah Adat Mamuju

Baca juga: Wabup Askary Perintahkan ASN Mamuju Tengah Tolak Parsel Lebaran

Surat edaran yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, disebut komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pembiayaan pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Pimpinan instansi maupun perusahaan, juga diminta untuk mengarahkan pegawai atau karyawan yang telah berdomisili dan beraktivitas di Sulawesi Barat agar mengalihkan domisili kendaraan pribadi mereka menjadi TNKB Sulbar," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendapatan asli daerah yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam visi Panca Daya Sulawesi Barat, khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kontribusi PAD

Dikatakan, optimalisasi pajak kendaraan bermotor akan memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah. 

Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan semangat Panca Daya Sulawesi Barat.

Suhendra berharap seluruh instansi pemerintah, badan usaha, serta masyarakat yang beraktivitas di Sulawesi Barat dapat mendukung kebijakan tersebut dengan segera melakukan proses pengalihan domisili kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Partisipasi semua pihak menggunakan TNKB Sulawesi Barat merupakan bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkas Suhendra. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved