Kamis, 7 Mei 2026

Balap Liar di Mamuju

Pelaku Balap Liar Terancam Denda Rp1 Juta, Polisi Amankan 7 Motor di Jalur 2 Tampa Padang Mamuju

Pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong terancam pidana maksimal 6 bulan penjara dan dend Rp 1 Juta

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Pelaku Balap Liar Terancam Denda Rp1 Juta, Polisi Amankan 7 Motor di Jalur 2 Tampa Padang Mamuju
Suandi
BALAP LIAR RAMADAN - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Ditsamapta membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju, Minggu (22/2/2026) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar bersama Ditsamapta membubarkan aksi balap liar di Jalur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju, Minggu dini hari. Tujuh motor berknalpot brong diamankan petugas.
  • Dirlantas Kombes Pol Nurhadi Ismanto menegaskan balap liar dan knalpot brong melanggar aturan serta mengancam keselamatan, terutama saat Ramadan.
  • Pelaku terancam pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp1 juta. Polisi menyebut penindakan ini juga sebagai bentuk edukasi

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong terancam pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp1 juta. Ancaman tersebut sesuai regulasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang berlaku.

Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Ditsamapta membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju, Minggu (22/2/2026) dini hari.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 229–231 Bab 10 Akikah dan Kurban

Baca juga: Tim SAR Masih Cari Kakek 94 Tahun yang Hilang di Desa Tasokko, Karossa

Aksi yang kerap dilakukan gerombolan pemuda usai waktu subuh ini dinilai meresahkan warga dan mengganggu kekhusyukan bulan suci Ramadan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya tujuh unit sepeda motor.

Gunakan Knalpot Brong

Seluruh kendaraan yang disita diketahui menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Selain memicu kebisingan, penggunaan knalpot tersebut melanggar aturan lalu lintas.

Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhadi Ismanto, menegaskan bahwa balap liar dan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

BALAP LIAR ARTERI- Petugas Polresta Mamuju mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di Jl Arteri Mamuju, Minggu (22/2/2026) pagi. Enam kendaraan berknalpot brong tanpa TNKB tersebut dibawa ke Mapolresta untuk proses penindakan.
BALAP LIAR ARTERI- Petugas Polresta Mamuju mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di Jl Arteri Mamuju, Minggu (22/2/2026) pagi. Enam kendaraan berknalpot brong tanpa TNKB tersebut dibawa ke Mapolresta untuk proses penindakan. (Istemewa/Humas Polresta Mamuju)

“Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, aktivitas ini juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Nurhadi.

Sanksi dan Proses Hukum

Saat ini, tujuh sepeda motor tersebut telah diamankan di kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar.

Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memberikan sanksi yang tepat guna menimbulkan efek jera.

Nurhadi menjelaskan, penindakan ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui edukasi berkelanjutan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban lalu lintas akan meningkat, khususnya di momen Ramadan ini,” tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved