Jumat, 10 April 2026

Update Harga Emas

Harga Emas Batangan Antam Kembali Naik Selasa 6 Januari 2026

Untuk harga 3 gram emas Atam hari ini dibandrol dengan harga 7,532,000, sedangkan untuk emas antam 5 gram 12,520,000

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Harga Emas Batangan Antam Kembali Naik Selasa 6 Januari 2026
Kolase Tribun-Sulbar.com
HARGA EMAS - Kolase emas Antam keluaran logam mulia 24 karat. Harga hari ini turun cukup dalam. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam naik Rp 34.000 per gram pada Selasa, 6 Januari 2026, dari Rp 2.515.000 menjadi Rp 2.549.000 per gram, sementara harga buyback naik ke Rp 2.405.000 per gram.
  • Harga emas ukuran lain ikut menyesuaikan, di antaranya emas 3 gram dibanderol Rp 7.532.000 dan emas 5 gram Rp 12.520.000.
  • Pembelian dan penjualan emas dikenakan PPh 22, dengan tarif lebih rendah bagi pemilik NPWP, serta pembelian emas Antam dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Logam Mulia.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Harga emas batangan Antam Selasa 6 Januari 2026.

Hari ini, harga emas batangan Antam kembali baik Rp 34.000 per gram dari harga sebelumnya.

Harga sebelumnya Rp 2.515.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Galeri 24 dan UBS Makin Menguat, Berikut Daftar Harga Senin 5 Januari 2026

Kini menjadi Rp 2.549.000 per gram setelah kembali bergerak naik.

Harga buyback atau harga berlaku jika pemilik emas menjual kembali turut naik Rp 34.000 per gram.

Kini harga buyback naik dari Rp 2.371.000 menjadi Rp 2.405.000 per gram.

Untuk harga 3 gram emas Atam hari ini dibandrol dengan harga 7,532,000, sedangkan untuk emas antam 5 gram 12,520,000

Harga lengkap emas batangan Antam Senin 5 Januari 2026 selengkapnya bisa dilihat di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved