Jumat, 22 Mei 2026

Demo Honorer Mamuju

Imbas Penghapusan Honorer, Ribuan Nakes di Mamuju Bakal Dirumahkan, Masa Depan Suram

Kelompok ini memiliki mekanisme aturan yang berbeda sehingga tidak serta-merta terdampak kebijakan penghapusan honorer

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Imbas Penghapusan Honorer, Ribuan Nakes di Mamuju Bakal Dirumahkan, Masa Depan Suram
Suandi/suandi
PPPK PARUH WAKTU - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang tidak terakomodasi dalam pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025 berkumpul di Tribun Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (4/1/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Ribuan nakes di Mamuju terancam dirumahkan karena penghapusan honorer dan tak lolos PPPK paruh waktu 2025.
  • Aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan hanya PNS dan PPPK yang boleh bekerja di instansi pemerintah.
  • Dari 867 lulusan PPPK paruh waktu, tidak satu pun berasal dari nakes fungsional, memicu ancaman layanan kesehatan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini menghadapi ketidakpastian masa depan.

Mereka bakal dirumahkan menyusul aturan penghapusan tenaga honorer serta tidak terakomodasinya para nakes dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Mamuju, dr. Sita Harit Ibrahim, mengatakan berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, per 31 Desember 2025, status tenaga honorer sudah tidak lagi diakui.

Keputusan untuk merumahkan nakes yang tidak lolos PPPK paruh waktu ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca juga: “Janji Manis Tinggal Janji”, Massa Nakes dan Guru Mamuju Tuding Bupati Bohong

Baca juga: Hari Terakhir Libur, Anak-anak Sekolah Nikmati Liburan di Kolam Renang Mamuju Tengah

Hal ini akan berdampak langsung pada pelayanan di RSUD Mamuju dan sejumlah puskesmas.

"Untuk menjalankan Amanah UU 20 tahun 2023 memang tak bisa lagi ada tenaga Non ASN di Puskesmas," ujar dr. Sita saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, aturan tersebut secara spesifik menegaskan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah.

"Jadi selain PNS dan P3K tak bisa lagi bekerja sesuai aturan tersebut," sambung Ketua IDI Sulbar tersebut.

Pengecualian bagi Pegawai BLUD

Meski demikian, dr. Sita memberikan catatan bagi tenaga kesehatan yang berstatus sebagai tenaga kontrak BLUD.

Kelompok ini memiliki mekanisme aturan yang berbeda sehingga tidak serta-merta terdampak kebijakan penghapusan honorer tersebut.

"Kalau Kontrak RS yang BLUD statusnya pegawai BLUD. Itu ada regulasi sendiri. Ada peraturan Bupatinya," jelasnya.

Polemik Data dan Pengusulan PPPK

Jumlah pasti nakes yang akan dirumahkan masih dalam pendataan di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

Namun, sebelumnya dr. Sita mengungkapkan total nakes di Mamuju mencapai 1.550 orang, dengan rincian 990 nakes aktif masuk pangkalan data (database) dan 560 lainnya tidak terdata.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved