Jumat, 22 Mei 2026

Harga Emas Antam

Naik Terus, Harga Emas Batangan Antam Sudah Rp 2.590.000 Per Gram Selasa 24 Desember 2025

Tak hanya harga beli, harga jual atau harga buyback emas batangan Antam ikut naik.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Naik Terus, Harga Emas Batangan Antam Sudah Rp 2.590.000 Per Gram Selasa 24 Desember 2025
Kolase Tribun-Sulbar.com
HARGA EMAS - Kolase emas Antam keluaran logam mulia 24 karat. Harga hari ini turun cukup dalam. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam kembali naik Rp29.000 per gram pada Selasa (24/12/2025), dari Rp2.561.000 menjadi Rp2.590.000 per gram.
  • Harga buyback emas Antam turut naik Rp29.000 menjadi Rp2.449.000 per gram dari sebelumnya Rp2.420.000 per gram.
  • Pembelian dan penjualan emas Antam dikenakan PPh 22 sesuai aturan PMK, dengan tarif lebih ringan bagi pemilik NPWP.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Harga emas batangan Antam terus naik.

Hari ini, Selasa (24/12/2025) kembali naik Rp 29.000 per gram dari harga sebelumnya.

Harga emas hari sebelumnya, Senin (23/12/2025) Rp 2.561.000 per gram.

Setelah naik, harga emas Antam per hari ini menyentuh level Rp 2.590.000 per gram.

Baca juga: Harga Cabai Merah Melonjak di Pasar Tradisional Topoyo Mateng Jelang Nataru

Baca juga: Harga Emas Antam Makin Melonjak, Hari Ini Selasa 23 Desember 2025 Tembus Rp 2.561.000 Per Gram

Tak hanya harga beli, harga jual atau harga buyback emas batangan Antam ikut naik.

Hari ini, Selasa (24/12/2025) harga buyback emas batangan Antam Rp 2.449.000 per gram.

Naik Rp 29.000 per gram dari harga sebelumnya.

Harga buyback emas batangan Antam hari sebelumnya Rp 2.420.000 per gram.

Untuk melihat harga emas batangan Antam secara resmi per Selasa 24 Desember 2025 secara lengkap di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved