Breaking News
Jumat, 22 Mei 2026

Update Harga Emas

Harga Emas Antam Kembali Moncer, Sabtu 20 Desember 2025 Sentuh Level Tertinggi

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Harga Emas Antam Kembali Moncer, Sabtu 20 Desember 2025 Sentuh Level Tertinggi
TRIBUNNEWS
Pedagang menata emas Antam di Jakarta - Harga emas hari ini, Sabtu (20/12/2025), naik jadi Rp2.490.000 per gram. 

6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik

7. Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia

8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Keunggulan Investasi Emas

1. Nilainya Cenderung Stabil dan Naik dari Waktu ke Waktu

Harga emas mungkin naik-turun dalam jangka pendek, tapi dalam jangka panjang umumnya terus meningkat.

Karena itu, emas cocok untuk investasi jangka menengah dan panjang.

2. Lindung Nilai dari Inflasi

Saat harga barang-barang naik (inflasi), nilai uang bisa turun.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved