Update Harga Emas
Harga Emas Antam Kembali Moncer, Sabtu 20 Desember 2025 Sentuh Level Tertinggi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/emas-Antam-di-Jakarta.jpg)
6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
7. Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Keunggulan Investasi Emas
1. Nilainya Cenderung Stabil dan Naik dari Waktu ke Waktu
Harga emas mungkin naik-turun dalam jangka pendek, tapi dalam jangka panjang umumnya terus meningkat.
Karena itu, emas cocok untuk investasi jangka menengah dan panjang.
2. Lindung Nilai dari Inflasi
Saat harga barang-barang naik (inflasi), nilai uang bisa turun.
| Terus Melandai, Berikut Update Harga Emas Batangan Antam, Senin 16 Maret 2026 |
|
|---|
| Update Harga Emas Batangan Kamis 12 Februari 2026: Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Stagnan |
|
|---|
| Harga Emas Batangan Antam Sabtu 31 Januari 2026 Anjlok, Terjun ke Level Rp 2.8 Juta Per gram |
|
|---|
| Update Harga Emas Batangan, Jumat 23 Januari 2026: Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Melandai |
|
|---|
| Update Harga Emas Batangan Antam Rabu 22 Januari 2026, Turun Tipis |
|
|---|