Selasa, 5 Mei 2026

Upah Minimum Provinsi

Rp3.315.934 Upah Minimum Provinsi Sulbar 2026 Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Rp3.315.934 Upah Minimum Provinsi Sulbar 2026 Hasil Rapat Dewan Pengupahan
tribunnews
ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2026 akan naik Rp211.505. Sehingga UMR Sulawesi Barat 2026 menjadi Rp 3.315.934 dari sebelumnya hanya Rp3.104.430. 

Disnaker Sulbar akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

"Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, pasti ada sanksi administratif yang akan kami terapkan," tegasnya.

Ia juga mengimbau para pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak upah sesuai ketentuan atau mengalami ketidakadilan untuk tidak ragu melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved