Kasus Korupsi
Kasus Korupsi Gerbang Kota Mamuju, Tersangka Ajukan Praperadilan
AS disebut memindahkan lokasi proyek sejauh 500 meter dari titik koordinat awal yang telah direncanakan.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polda-Sulbar-74.jpg)
Ringkasan Berita:
- PoldaPenyidik Polda Sulbar menyebutkan bahwa akibat perubahan lokasi proyek, tidak ada bangunan fisik yang sesuai dengan perencanaan, yang mengakibatkan proyek kerugian.
- Polda Sulbar menetapkan AS, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang
- AS diduga mengubah lokasi proyek 500 meter dari titik koordinat yang direncanakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui.
Hingga saat ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menetapkan empat tersangka.
Terbaru, penyidik menetapkan AS, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menjelaskan bahwa AS diduga memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.
AS disebut memindahkan lokasi proyek sejauh 500 meter dari titik koordinat awal yang telah direncanakan.
Baca juga: Retribusi Pasar Pasangkayu 2025 Tembus Rp193 Juta, Realisasi Dekati Target
Baca juga: Wagub Sulbar Tekankan Disiplin ASN sebagai Fondasi Utama Kinerja di Hari Kesadaran Nasional
"Berdasarkan hasil penyelidikan, peran tersangka AS cukup signifikan dalam perubahan lokasi proyek," ujar Abdul Azis, Kamis (11/12/2025).
Akibat penyimpangan tersebut, proyek ini dikategorikan sebagai kerugian total atau total loss.
Pasalnya, di lokasi yang seharusnya, tidak ditemukan bangunan fisik sesuai perencanaan.
Berdasarkan perkiraan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Saat ini, AS telah ditahan dan bergabung dengan tiga tersangka sebelumnya, yakni Basit, Ahmad, dan Andi Zulfahmi.
Keempatnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.
"Seluruh tersangka sementara ditahan di Rutan Polresta Mamuju karena Rutan Polda Sulbar masih dalam tahap pembenahan," tambah Abdul Azis.
Di sisi lain, para tersangka melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Mamuju.
Petugas PTSP Hukum PN Mamuju, Riandika Putra, mengonfirmasi proses praperadilan sedang berlangsung untuk tiga orang tersangka.
| Kejati Sulbar Ungkap Periksa 26 Saksi Ada Sekda dan Bupati Kasus Perumda Majene, Ada Tersangka Baru? |
|
|---|
| Mantan Pj Direktur Perumda Majene AA Tersangka Korupsi Kerugian Negara Tembus Rp1,8 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan AA Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Majene |
|
|---|
| Modus Eks Bendahara KONI Polman Korupsi Dana Hibah, Mark Up Sepatu-Kaos Kaki, Tapi Tak Ditahan |
|
|---|
| Inspektorat Mamuju Hitung Kerugian Negara Kasus Makan Minum DPRD, Segera Diserahkan ke Polda Sulbar |
|
|---|