Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Korupsi

Modus Eks Bendahara KONI Polman Korupsi Dana Hibah, Mark Up Sepatu-Kaos Kaki, Tapi Tak Ditahan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tidak menahan tersangka hanya karena dianggap koperatif.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Modus Eks Bendahara KONI Polman Korupsi Dana Hibah, Mark Up Sepatu-Kaos Kaki, Tapi Tak Ditahan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
Dok Kejari Polman. - Tersangka MRN mantan bendahara pengurus KONI Polman periode 2021-2025 saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Kamis (26/2/2026) kemarin. 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar tidak menahan MRN, tersangka korupsi dana hibah KONI Polman Rp254 juta, dan mengabulkan penangguhan penahanan karena dinilai kooperatif.
  • MRN yang merupakan mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Cabang Polman berstatus tahanan kota dan wajib meminta izin jika hendak bepergian ke luar daerah.
  • Dalam kasus dana hibah 2022–2023, penyidik menemukan dugaan mark-up dan klaim fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp254,8 juta

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Tersangka dugaan kasus korupsi dana hiba Rp 254 juta di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) tidak ditahan.

Tersangkan MRN adalah bendaraha  Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Cabang Polman.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tidak menahan tersangka hanya karena dianggap koperatif.

MRN ditetapkan tersangka pada Jumat (27/3/2026) lalu.

Baca juga: Nekat! Pria Berhelm Bobol Kotak Amal Masjid Nurul Iman Rimuku Mamuju, Pelaku Terekam CCTV

Baca juga: Pasar Murah Ramadan di Polman Diserbu Warga, 250 Paket Sembako Ludes

Tersangka MRN tak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.

Hal itu setelah tersangka MRN mengajukan penangguhan penahan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman.

"Kita kabulkan penangguhan penahanan karena tersangka ini koperatif saat pemeriksaan," kata kepala Kejari Polman, Nurkholis kepada wartawan.

Dia menyebut penangguhan penahanan ini karena tersangka MRN dinilai koperatif saat pemeriksaan.

Serta tersangka MRN mengusahakan agar mengembalikan kerugian negara Rp254 juta.

Nurkholis menyebut pengembalian kerugian negara itu tak menggugurkan proses hukum kepada tersangka.

"Dia tersangka berusaha mengembalikan kerugian negara, hal ini yang utama, tapi tidak menggugurkan proses hukum yang tetap berjalan," lanjutnya.

Dai menyebut jika tersangka mengembalikan kerugian negara, akan menjadi pertimbangan saat vonis sidang.

Nurcholis menambahkan saat ini tersangka berstatus tahanan kota, jika hendak keluar daerah harus izin.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) inisial MRN periode 2021–2025 ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Jumat (27/2/2026).

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved