Kasus Korupsi
Modus Eks Bendahara KONI Polman Korupsi Dana Hibah, Mark Up Sepatu-Kaos Kaki, Tapi Tak Ditahan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tidak menahan tersangka hanya karena dianggap koperatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tersangka-MRN-mantan-bendahara-pengurus-KONI-Polman-periode-2021.jpg)
Ringkasan Berita:
- Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar tidak menahan MRN, tersangka korupsi dana hibah KONI Polman Rp254 juta, dan mengabulkan penangguhan penahanan karena dinilai kooperatif.
- MRN yang merupakan mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Cabang Polman berstatus tahanan kota dan wajib meminta izin jika hendak bepergian ke luar daerah.
- Dalam kasus dana hibah 2022–2023, penyidik menemukan dugaan mark-up dan klaim fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp254,8 juta
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Tersangka dugaan kasus korupsi dana hiba Rp 254 juta di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) tidak ditahan.
Tersangkan MRN adalah bendaraha Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Cabang Polman.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tidak menahan tersangka hanya karena dianggap koperatif.
MRN ditetapkan tersangka pada Jumat (27/3/2026) lalu.
Baca juga: Nekat! Pria Berhelm Bobol Kotak Amal Masjid Nurul Iman Rimuku Mamuju, Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Pasar Murah Ramadan di Polman Diserbu Warga, 250 Paket Sembako Ludes
Tersangka MRN tak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.
Hal itu setelah tersangka MRN mengajukan penangguhan penahan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman.
"Kita kabulkan penangguhan penahanan karena tersangka ini koperatif saat pemeriksaan," kata kepala Kejari Polman, Nurkholis kepada wartawan.
Dia menyebut penangguhan penahanan ini karena tersangka MRN dinilai koperatif saat pemeriksaan.
Serta tersangka MRN mengusahakan agar mengembalikan kerugian negara Rp254 juta.
Nurkholis menyebut pengembalian kerugian negara itu tak menggugurkan proses hukum kepada tersangka.
"Dia tersangka berusaha mengembalikan kerugian negara, hal ini yang utama, tapi tidak menggugurkan proses hukum yang tetap berjalan," lanjutnya.
Dai menyebut jika tersangka mengembalikan kerugian negara, akan menjadi pertimbangan saat vonis sidang.
Nurcholis menambahkan saat ini tersangka berstatus tahanan kota, jika hendak keluar daerah harus izin.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) inisial MRN periode 2021–2025 ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Jumat (27/2/2026).
| Polisi Sebut Eks Ketua DPRD Mamuju Palsukan Laporan Makan Minum Catut Warung dan Toko Kelontong |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Rp795 Juta Polisi Akan Jemput Paksa Eks Ketua DPRD Mamuju Jika Mangkir Lagi |
|
|---|
| Eks Bendahara DPRD Mamuju Ikut Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum Fiktif Tahun 2023 |
|
|---|
| Eks Ketua DPRD Mamuju Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum, Negara Rugi Rp 795 Juta |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Makan Minum, Eks Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Mangkir dari Panggilan Polisi |
|
|---|