Jumat, 22 Mei 2026

Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Pacu Sinkronisasi Program Infrastruktur Menuju Rakorbangwil 2027

Arjanto menegaskan, pertemuan ini bertujuan menyelaraskan sebelas item pekerjaan infrastruktur lintas sektor

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Bapperida Sulbar Pacu Sinkronisasi Program Infrastruktur Menuju Rakorbangwil 2027
Istemewa
SINKRONISASI- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat memulai upaya intensif sinkronisasi program infrastruktur lintas sektor. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat memulai upaya intensif sinkronisasi program infrastruktur lintas sektor.

Langkah ini merupakan persiapan krusial menuju Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Wilayah (Rakorbangwil) tingkat nasional tahun 2027.

Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan Antam Per Gram, Selasa 9 Desember 2025

Baca juga: Catatan Kritis Jelang Hari Antikorupsi dan HAM: Independensi KPK Turun, HAM Merosot

Melalui rapat persiapan yang digelar daring pada Senin, 8 Desember 2025, Bapperida Sulbar menekankan pentingnya verifikasi data, pemutakhiran informasi, serta kelengkapan catatan pada setiap item pekerjaan yang akan dikurasi di tingkat pusat.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Ifwil), Arjanto, mewakili Plt. Kepala Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, dan dihadiri perangkat daerah provinsi, Bappeda kabupaten se-Sulbar, serta instansi vertikal seperti Dinas PUPR, BPBPK, dan BWS V Sulawesi Barat.

Arjanto menegaskan, pertemuan ini bertujuan menyelaraskan sebelas item pekerjaan infrastruktur lintas sektor yang telah tercantum dalam dokumen RPIW dan RPJMN.

"Seluruhnya berasal dari dokumen RPIW dan RPJMN, sehingga tidak dapat ditambah di luar daftar yang telah ditetapkan," jelas Arjanto.

Pimpinan rapat juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap tiga kategori status catatan pekerjaan dalam sistem Rakorbangwil—diterima, ditangguhkan, atau ditolak—yang sangat berpengaruh pada proses kurasi program di tingkat nasional.

Dalam pembahasan substantif, muncul sejumlah isu teknis, termasuk penanganan banjir Sungai Kaluku di Mamuju, dukungan penyediaan air baku di Pasangkayu (bidang Sumber Daya Air), hingga isu layanan SPAM yang over capacity dan kendala lahan (bidang permukiman).

"Inilah mengapa rapat ini diadakan, untuk memastikan catatan setiap kegiatan terisi lengkap. Jika tidak lengkap, kita akan mengalami kendala pada tahapan berikutnya," tegasnya.

Empat Mandat Wajib Perangkat Daerah

Sebagai tindak lanjut, Kabid Ifwil Bapperida Sulbar memberikan empat mandat utama yang wajib dipenuhi oleh seluruh perangkat daerah:

Pelengkapan Data Mendesak: Seluruh kabupaten wajib melengkapi catatan pada format Excel Rakorbangwil dan menyampaikannya kembali paling lambat 9 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.

Sumber Data Teknis: Data harus bersumber dari perangkat daerah teknis sesuai kewenangan.

Syarat Mutlak: Dokumen Readiness Criteria menjadi syarat mutlak pada tahap pengusulan final.

Dampak Program: Setiap usulan wajib memuat gambaran dampak terhadap masyarakat dan pengembangan kawasan.

Rapat ditutup dengan arahan percepatan pemenuhan data guna mendukung penyelarasan program pembangunan wilayah secara lebih terarah dan terukur.(*)

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved