Senin, 4 Mei 2026

Hari Antikorupsi Sedunia

Pemberantasan Korupsi Hanya Lantang di Podium Pidato, Nihil dalam Tindakan

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di angka 37 poin atau naik pada peringkat 99 dari 180 negara.

Tayang:
Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Pemberantasan Korupsi Hanya Lantang di Podium Pidato, Nihil dalam Tindakan
Tribun-Sulbar.com/kolase tribun-sulbar.com
HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA - Akademisi Unsulbar Mutmainnah Syam dan Aktivisi Antikorupsi, Ady Anugrah Pratama 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih memprihatinkan.

Data lembaga survei Indikator pada Mei 2025 menunjukkan hanya 12,7 persen sangat percaya, 59,9 persen cukup percaya, 20 persen tidak percaya, 2,5 persen sama sekali tidak percaya, dan 5,0 persen ragu-ragu atau abu-abu.

Tak hanya itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di angka 37 poin atau naik pada peringkat 99 dari 180 negara.

Aktivis dan pemerhati antikorupsi, Ady Anugrah Pratama, melihat belum ada upaya menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen pemberantasan korupsi hanya lantang di podium pidato tapi nihil dalam tindakan.

Baca juga: 9 Desember: Sejarah dan Makna Hari Anti Korupsi Sedunia

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat yang dibarengi dengan tindakan nyata," tegas Ady.

Ia menambahkan, untuk agenda pemberantasan korupsi dibutuhkan lembaga yang kuat, dengan kewenangan luas untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi sekaligus melakukan pencegahan.

"Hal ini bisa kita lihat pada KPK sebelum mengalami pelemahan," pungkasnya.

Menurutnya, kondisi saat ini justru sebaliknya.

KPK sebagai lembaga antirasuah justru sangat rentan menjadi alat untuk kepentingan politik kekuasaan.

Senada, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Barat, Mutmainnah Syam, mengatakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi jauh dari harapan masyarakat.

Kondisi tersebut, kata Mutmainnah, bisa dilihat dari tindakan pemerintah.

Serangkaian dinamika politik dan regulasi, menurutnya, justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak benar-benar berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Contohnya revisi UU KPK pada 2019, itu titik balik melemahnya independensi KPK. Proses-proses internal seperti rekrutmen pegawai, peralihan status ASN, dan sejumlah kasus besar tidak tersentuh atau mandek," kata dosen muda alumnus UIN Alauddin Makassar itu kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (8/12/2025).

Kondisi ini memperkuat bukti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lagi berada pada posisi prioritas.

Secara institusional, menurutnya, KPK tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Namun, daya dukung struktural dan independensinya tidak sekuat dulu.

Kepercayaan publik terhadap KPK kini justru sangat berkurang.

"Silakan cek survei berbagai lembaga, tren kepercayaan publik pada KPK itu menurun," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved