PPPK Sekolah Rakyat
Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Pendidik di Sekolah Rakyat 2025, Cek Formasinya!
Sekolah rakyat merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo yang dijalan Kementerian Sosial (Kemensos).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sebanyak-100-peserta-didik-Sekolah-Rakyat-di-Kabupaten-Polman-jalani-MPLS.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pendaftaran PPPK Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat ditutup 7 Desember 2025.
- Formasi mencakup wali asuh, wali asrama, operator, keuangan, dan administrasi.
- Pendaftaran melalui SSCASN dengan syarat dokumen asli dan lengkap.
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah membuka penerimaan Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik untuk sekolah rakyat tahun 2025.
Sekolah rakyat merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo yang dijalan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos membutuhkan PPPK tenaga pendidik untuk mengisi sejumlah posisi.
Baca juga: Eks Gedung SMKS Prima Karya Siap Jadi Sekolah Rakyat Prabowo, Sekda Mateng Pimpin Bersih-bersih
Mulai dari formasi wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan dan tenaga administrasi.
Pendaftaran PPPK sekolah rakyat akan tertutup dua hari lagi, atau pada 7 Desember 2027.
Simak persyaratan untuk pendaftaran PPPK Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat 2025:
1. Persyaratan Umum
Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.
2. Persyaratan Khusus
PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar; dan
Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Cara Daftar PPPK Tenaga Pendidikan Sekolah Rakyat 2025
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan;
| Cegah Pernikahan Dini Kemenkum Sulbar Kunjungi Sekolah di Mamuju |
|
|---|
| Kebijakan WFA PPPK Pemprov Sulbar Disoroti, Rahim Sebut Hanya Timbulkan Kecemasan Pegawai |
|
|---|
| Bayi Satu Tahun di Mamuju Tengah Hanyut Terseret Arus Sungai, Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Poros Mahahe-Polongaan Mamuju Tengah, Pengendara Tewas di Tempat |
|
|---|