Jumat, 24 April 2026

Kades Tanambuah DPO

Jadi Tersangka Korupsi 574 Juta dan Buronan Polisi, Kades Tanambuah Terancam Dipecat

Jabatanya sebagai kades Tanambuah akan segera dicabut atau diberhentikan sementara karena kasus hukum.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Jadi Tersangka Korupsi 574 Juta dan Buronan Polisi, Kades Tanambuah Terancam Dipecat
Tribunnews.com/kolase tribun-sulbar.com/humas polresta mamuju
KORUPSI DANA DESA - Kades Tanambuah Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan sebagai DPO dugaan korupsi dana desa tahun 2023 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Desa Tanambuah, Muhammad Nasrullah (MN), telah ditetapkan sebagai DPO selama enam hari oleh Polresta Mamuju terkait dugaan korupsi dana desa sekitar Rp 574 juta.
  • Dinas PMD Mamuju sedang memproses pemberhentian sementara MN sesuai Permendagri. Pemberhentian sementara berlaku jika Kades ditahan sebagai tersangka kasus korupsi.
  • Polresta Mamuju masih aktif memburu MN dan meminta yang bersangkutan kooperatif untuk segera menyerahkan diri karena sudah hampir sepekan berstatus buronan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Nasib tersangka Kepala Desa Tanambuah, Muhammad Nasrullah, kini berada di ujung tanduk karena kasus dugaan korupsi menjeratnya.

Tersangaka M Nasrullah ini sudah enam hari ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Mamuju.

Saat ini menjadi borunan polisi atau masih dikejar dan mendeteksi keberadaanya.

Baca juga: Wagub Sulbar Ajak ASN Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54 KORPRI

Baca juga: Sudah 6 Hari Kades Tanambuah Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa, Polisi Masih Lakukan Pengejaran

Jabatanya sebagai kades Tanambuah akan segera dicabut atau diberhentikan sementara karena kasus hukum.

"Sementara dalam proses (Pemberhentian sementera/pecat)," singkat Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarkat Desa (PMD) Mamuju Muh Fausan Basir kepada Tribun-Sulbar.com,Senin (1/12/2025).

Pria akrab disapa Uut ini menuturka, regulasi proses pemberhentian sementara tersangka Kades Tanambuah M Nasrullah akan bersandar pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai Permendagri  untuk tersangka kasus korupsi," teranganya.

Enam Hari Jadi DPO 

Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, MN, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa, hingga kini belum berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Sudah enam hari berlalu sejak MN ditetapkan sebagai buron.

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju sebelumnya menetapkan MN sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 juta pada Selasa (25/11/2025).

Hampir sepekan penetapan status DPO, Polisi masih kesulitan meringkus tersangka.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan pihaknya masih aktif melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran. Namun, kami tetap meminta kepada MN agar bisa koperatif dan menyerahkan diri,” ujar Ipda Herman yang mengenakan seragam lengkapnya saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (1/12/2025).

Regulasi Pemberhentian Kades Korupsi 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur secara jelas mekanisme status dan pemberhentian Kades melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved