Kamis, 16 April 2026

Kades Tanambuah DPO

Kades Tanambuah Menggugat Ditetapkan Tersangka, Polresta Tantang Praperadilan

Herman Basir menyindir keras pihak kuasa hukum yang sebelumnya memilih lantang di publik dan bahkan melapor ke Propam terkait penetapan tersangka

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Kades Tanambuah Menggugat Ditetapkan Tersangka, Polresta Tantang Praperadilan
Tribun Sulbar / Ist
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.(Ist) 

Ringkasan Berita:Ringkasan:
1. Kades Tanambuah mamuju, Nasrullah telah menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi Dana Desa Rp574 juta
2. Kuasa hukum NAsrullah akan menggugat praperadilan kepada Polresta Mamuju terkait penetapan tersangka kliennya
3. Polresta Mamuju menyambut baik rencana praperadilan tersebut dan mempersilahkan pihak terduga

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -  Ketegangan kasus hukum Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Muhammad Nasrullah, memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur praperadilan untuk menggugat proses penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polresta Mamuju

Pihak kepolisian justru menyambut langkah tersebut sebagai bentuk transparansi dan pembuktian yang terang benderang di mata publik.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan dapat membantu menjernihkan polemik yang selama ini ramai di media. 

Baca juga: Dua Zodiak Temukan Cinta Sejati di Akhir Desember 2025

Baca juga: Tinggalkan Daerah Saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Itjen Kemendagri Setibanya di Tanah Air

Ia menyindir keras pihak kuasa hukum yang sebelumnya memilih lantang di publik dan bahkan melapor ke Propam, padahal penyidik telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kalau kuasa hukumnya mau mengambil langkah praperadilan itu bagus, supaya jelas proses penetapan tersangkanya dan masyarakat bisa paham. Jangan malah berkoar-koar di media. Penyidik sudah bekerja sesuai SOP,” tegas Ipda Herman.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai standar operasional prosedur, sehingga tidak perlu ada narasi yang menyudutkan kinerja kepolisian hingga melibatkan Propam tanpa dasar kuat.

KORUPSI DANA DESA - Kolase gambar Kades Tanambuah Mamuju Muh Nasrullah dan surat Bupati Mamuju tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan Pj Kades Tanambuah.
KORUPSI DANA DESA - Kolase gambar Kades Tanambuah Mamuju Muh Nasrullah dan surat Bupati Mamuju tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan Pj Kades Tanambuah. (Tribun-Sulbar.com/kolase tribun-sulbar.com)

Dengan penyerahan diri ini, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana desa Tanambuah dipastikan memasuki babak baru. 

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk memastikan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan serta perkembangan proses hukum selanjutnya.

Serahkan Diri

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan keputusan Muhammad Nasrullah menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju, Sabtu 6 Desember 2025.

Setelah sekian lama berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kedatangannya ke kantor polisi dilakukan secara sadar dan didampingi langsung kuasa hukumnya, Subhan.

Dalam wawancaranya, Subhan dengan tegas membantah bahwa kliennya ditangkap aparat. Ia menyampaikan klarifikasi bahwa kedatangan Muhammad Nasrullah adalah bentuk kepatuhan hukum dan keinginan kuat untuk kooperatif.

“Kami perlu memperjelas, Pak Kepala Desa Tanambuah ini tidak ditangkap. Beliau datang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Ini bentuk niat baik beliau,” ujar Subhan.

Setelah status DPO tersebut, kuasa hukum kini mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Praperadilan menjadi upaya pertama yang akan mereka tempuh untuk menguji legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah praperadilan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik,” ungkap Subhan.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved