Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Kuatkan Akuntabilitas: Evaluasi Standar Keterbukaan Informasi Publik 2025

Evaluasi ini dilakukan sejalan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Pusat. 

Editor: Abd Rahman
Istimewa
PELAYANAN DASAR- Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan evaluasi mendalam terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
  • Menjadikan Bapperida unit kerja yang informatif dan responsif.
  • Menilai kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan evaluasi mendalam terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bapperida Sulbar, Darwis Damir, bersama tim sekretariat pengelola informasi publik, bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Bapperida Sulbar, Kamis (30/09/2025).

Baca juga: Hilang 5 Hari di Kebun, Remaja 18 Tahun di Mamasa Ditemukan Tewas di Sungai

Baca juga: Arus Lalu Lintas Jl Ir Juanda Mamuju Sempat Macet Gara-gara Banjir

Darwis Damir, yang juga menjabat sebagai Sekretaris dan Pelaksana Harian Kepala Bapperida Sulbar, menegaskan komitmen kuatnya untuk menjadikan Bapperida sebagai unit kerja yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami terus melakukan pembenahan terhadap aspek-aspek yang masih perlu diperkuat, agar pelayanan informasi publik semakin optimal dan kompetitif,” ujar Darwis Damir.

Evaluasi ini dilakukan sejalan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Pusat. 

Tujuan utamanya adalah menilai kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi kepada publik.

Langkah proaktif ini juga merupakan bagian dari kontribusi Bapperida dalam mendukung visi dan misi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, berharap proses evaluasi ini mampu membuka ruang perbaikan yang lebih terarah.

“Kami berharap evaluasi ini tidak hanya dalam hal kepatuhan semata, tetapi juga dalam penguatan aspek penting guna menciptakan layanan publik yang transparan dan menjangkau semua lapisan masyarakat,” pungkas Junda Maulana.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved