Kasus Penembakan Polman
Keluarga Korban Penembakan di Polman Minta 4 Tersangka Dihukum Mati
Zahra meminta agar empat pelaku mendapat hukuman setimpal yakni hukuman mati.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Keluarga Husain (35) korban penembakan dalam mobil di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), meminta agar keempat tersangka dijatuhi hukuman mati, Senin (27/10/2025).
Hal itu disampaikan adik korban, Zahra usai mendengar kabar polisi menetapkan empat tersangka.
Zahra meminta agar empat pelaku mendapat hukuman setimpal yakni hukuman mati.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Penembakan di Campalagian Polman Sempat Jadi Buron Kasus Narkoba
Ia menyebut keempat tersangka berasal dari Desa Sabang Subik di Kecamatan Balanipa.
Bahkan menurut Zahra, dua tersangka berinisial DR dan AF merupakan kakak beradik.
“Diberikan hukuman setimpal, kalau bisa hukuman mati, saya tidak mau kalau cuman dihukum dua puluh sampai tiga puluh tahun, harus seberat-beratnya," kata adik korban, Zahra kepada wartawan.
"Semuanya orang sabang subik, tetangga desa, dia dari Desa Sabang Subik, ada yang saya kenal, yang bersaudara, DR sama AF," lanjutnya.
Meski demikian, Zahra mengaku tidak tahu menahu persoalan korban sehingga nyawanya harus dihabisi.
Zahra juga mengaku heran dan tidak menduga DR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Apalagi dia mengetahui DR merupakan sosok pria baik.
"Saya saja heran, masa terlibat DR karena baik sekali, perawakannya DR baik menurut saya," pungkasnya.
Kasus pembunuhan yang gegerkan warga ini terjadi di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman) pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Korban Husain ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat tembakan di kepalanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka DR diketahui sebagai pemilik pistol sekaligus eksekutor kasus pembunuhan ini.
Sebelumnya diberitakan, jumlah tersangka kasus penembakan pira di dalam mobil hingga tewas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) kembali bertambah, Sabtu (25/10/2025).
Awalnya polisi menetapkan tiga orang tersangka, terdapat satu tersangka baru inisial AF alias C (30).
Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan tewaskan pria bernama Husain (35).
Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Ada penetapan tersangka baru, AF alias C juga ditetapkan tersangka. Jumlah tersangka sudah 4 orang," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan.
Disebutkan tersangka AF ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu atas kasus narkoba.
Penetapan tersangka terhadap dirinya setelah tiga tersangka lain mengungkap keterlibatan AF dalam kasus tersebut.
AF sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Polman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lain, kata Muhapris, terungkap keterlibatan AF.
Muhapris belum bersedia membeberkan peran AF dalam kasus ini, serta peran tiga tersangka lainnya.
Dia membenarkan jika AF memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka lain.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Tersangka Baru Kasus Penembakan di Campalagian Polman Sempat Jadi Buron Kasus Narkoba |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Satu Pelaku Baru Kasus Penembakan di Campalagian Polman |
|
|---|
| INILAH Pistol Jenis Revolver Digunakan Pelaku Tembak Warga Polman Hingga Tewas |
|
|---|
| Rencanakan Pembunuhan Husain, 3 Pelaku Penembakan di Polman Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Pembunuhan Berencana, 3 Pelaku Penembakan di Polman Diringkus, Polisi Sita Pistol dan 33 Peluru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Keluarga-Husain-35-yang-ditemukan-tewas-datangi-Polres-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.