Kemenkum Sulawesi Barat
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri FGD dan DSK, Bahas Swasembada Energi dan Bantuan Hukum
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), John Batara Manikallo hadir mewakili Kakanwil Sunu Tedy Maranto.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum d(Kemenkum) Sulawesi Barat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema Analisis dan Evaluasi Hukum Minyak dan Gas Bumi dalam Mendukung Swasembada Energi (Asta Cita Ke-20), Kamis (2/10/2025).
Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini diikuti dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), John Batara Manikallo hadir mewakili Kakanwil Sunu Tedy Maranto.
FGD ini membahas evaluasi terhadap 17 regulasi sektor migas yang dinilai memiliki sejumlah persoalan, di antaranya: perizinan sektor hulu, kelembagaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, melalui Analis Hukum Ahli Madya, Dwi Agustine, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar kebijakan di sektor migas mendukung terwujudnya swasembada energi nasional.
"Ini menjadi ruang evaluasi untuk memastikan regulasi migas mampu mendukung ketahanan energi secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata Dwi Agustine yang juga menjabat Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa lembaga mereka berperan sebagai pengarah dan penghubung kebijakan lintas sektor.
Menurutnya, pengelolaan migas tidak boleh hanya menjadi domain teknis Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas, tetapi harus sejalan dengan kebijakan ekonomi makro nasional.
“Setiap kebijakan migas harus berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi, peningkatan iklim investasi, pengendalian harga energi, serta pencapaian target strategis nasional,” ujarnya.
Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Peran Paralegal
Di waktu yang sama, Kanwil Kemenkum Sulbar juga mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur secara daring.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Hukum), Andry Indrady, menyampaikan bahwa DSK bertujuan memperjelas peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif.
“Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Andry.
DSK ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya:
Maria Jacob, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTT
Simplexius Asa, Akademisi Universitas Nusa Cendana
Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Budbankum) BPHN
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkumham dalam menguatkan fungsi regulasi dan pelayanan hukum, baik di sektor strategis seperti migas maupun dalam pemberdayaan bantuan hukum berbasis masyarakat. (*)
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pelantikan Pejabat Lingkup Kanwil Ditjenpas |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Penyusunan Ranpergub Rencana Penanggulangan Bencana Daerah |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Buka Pelayanan Pendaftaran Merek di Inkubator KI, 40 Merek Diinvetarisasi |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Surat Keputusan Menteri Hukum Pengangkatan PPPK |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Gencarkan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.