Truk Overload
Polisi Tilang Truk Overload Muatan Sawit di Mamuju Tengah
Arman menegaskan pihaknya akan menindak kendaraan overload yang seing melintas di jalan umum.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polisi-di-Mamuju-Tengah-saat-melakukan-pemeriksaan-terhadap-kendaraan-overload.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polisi Satlantas Polres Mamuju Tengah akan menindak tegas kendaraan overload yang melintas di jalan umum.
- Truk pemuat sawit akan ditilang jika muatan melebihi bak dan tidak dilengkapi pengaman seperti terpal atau jaring.
- Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan memberi efek jera, termasuk dalam Operasi Keselamatan Marano 2026.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sanksi tegas menanti kendaraan overload di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Hal ini disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Mateng, Aiptu Arman, saat ditemui di Kantor Turjawali, Dusun Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Satu Keluarga dari Mamuju Tertimpa Kontainer di Pangkep Hendak Pulang Kampung Hadiri Acara Keluarga
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Kontainer Terguling Timpa Mobil Plat DC Sulbar di Pangkep 3 Penumpang Meninggal
Menggunakan seragam lengkap Satlantas, Arman menegaskan pihaknya akan menindak kendaraan overload yang kerap melintas di jalan umum.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi kecelakaan akibat kendaraan overload.
“Kami akan tilang,” kata Arman dengan nada tegas dan serius.
Truk Sawit Jadi Sasaran Penindakan
Lebih lanjut ia mengatakan, kendaraan overload yang ditindak bukan hanya truk pemuat sawit, tetapi juga kendaraan overload lainnya seperti pemuat material dan jenis muatan lain.
Baca juga: Tak Berdokumen, 1.047 Tanaman Hias dari Surabaya Tertahan di Pelabuhan Feri Mamuju
Terkhusus truk pemuat sawit, polisi akan menindak ketika muatan sawitnya melebihi bak.
“Paling tidak satu atau dua susun di atas bak tidak diberi pengaman, seperti penutup terpal atau jaring, kami akan tindak,” tegas Kanit Turjawali.
Langkah tegas ini diambil untuk memberi efek jera kepada truk-truk overload yang kerap melintas di jalan umum, seperti Trans Sulawesi dan poros kecamatan, yang berpotensi membahayakan pengendara lain.
“Sudah ada beberapa (kendaraan) yang kami tindak dalam Operasi Keselamatan Marano 2026,” pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah