Jumat, 22 Mei 2026

Update Harga Emas

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Kamis 1 Januari 2026

Harga emas Antam hari ini masih sama dengan harga emas hari sebelumnya, Rabu (31/12/2025) yakni Rp 2.501.000 WITA.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Kamis 1 Januari 2026
tribunnwes
HARGA EMAS - Kolase foto emas di jual di toko emas di Jakarta dan di Kota Langsa, Aceh. Berdasarkan Pantauan Tribun-Sulbar.com disitus Logam Mulia harga emas per gram Rp 1.896.000 atau turun tipis Rp 8000. Sebelumnya harga emas Antam ini masih berada di harga Rp 1.900.740 pada Minggu (13/4/2025) kemarin. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam pada 1 Januari 2026 stagnan di level Rp 2.501.000 per gram, sama dengan harga perdagangan sehari sebelumnya.
  • Harga buyback emas Antam justru turun Rp 95.000 per gram, sehingga berada di posisi Rp 2.650.000 per gram.
  • Pembelian dan penjualan emas dikenakan PPh 22, dengan tarif lebih rendah bagi pemilik NPWP, serta dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Logam Mulia Antam.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Harga emas batangan Antam, Kamis 1 Januari 2026.

Tak ada pergerakan harga emas Antam di awal tahun 2026.

Harga emas Antam hari ini masih sama dengan harga emas hari sebelumnya, Rabu (31/12/2025) yakni Rp 2.501.000 WITA.

Ini merupakan harga setelah alami penurunan Rp 95.000 per gram pada Senin 29 Desember 2025.

Baca juga: Kata Wagub Sulbar Salim S Mengga soal Kepemimpinan Gubernur SDK

Meski harga beli stagnan, namun harga buyback emas Antam turun sejak kemarin.

Untuk mengecek harga emas secara lengkap dalam melalui situs resmi logammulia.com atau klik di SINI

Meski harga beli emas batangan Antam stagnan, harga buyback justru anjlok.

Harga buyback adalah harga yang berlaku jika pemilik emas menjual kembali emas.

Adapun harga buyback emas hari ini turun Rp 95.000 per gram.

Harga buyback per gram hari ini menjadi Rp 2.650.000 

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved