Kamis, 21 Mei 2026

Update Harga Emas

Update Harga Emas Batangan Antam di Penghujung Tahun 2025, Harga Buyback Anjlok

Harga buyback harga berlaku jika pemilik emas menjual kembali emas. Adapun harga buyback emas hari ini turun Rp 95.000 per gram.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Update Harga Emas Batangan Antam di Penghujung Tahun 2025, Harga Buyback Anjlok
Kolase Tribun-Sulbar.com
HARGA EMAS - Kolase emas Antam keluaran logam mulia 24 karat. Harga hari ini turun cukup dalam. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam stagnan di Rp 2.501.000 per gram pada Rabu (31/12/2025), sama dengan hari sebelumnya.
  • Harga buyback emas turun Rp 95.000 per gram menjadi Rp 2.650.000, berlaku saat pemilik menjual kembali emas ke Antam.
  • Aturan pajak PPh 22 berlaku untuk pembelian dan penjualan emas, dengan tarif lebih ringan bagi pemilik NPWP dan dipotong langsung saat transaksi buyback di atas Rp 10 juta.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Penghujung tahun 2025, harga emas batangan Antam tak bergerak alias stagnan.

Rabu 31 Desember 2025, harga emas Antam tetap di posisi Rp 2.501.000 per gram.

Harga tersebut sama dengan harga hari sebelumnya, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Selasa 30 Desember 2025 Anjlok

Untuk mengecek harga emas secara lengkap dalam melalui situs resmi logammulia.com atau klik di SINI

Meski harga beli emas batangan Antam stagnan hari ini, harga buyback justru anjlok.

Harga buyback adalah harga yang berlaku jika pemilik emas menjual kembali emas.

Adapun harga buyback emas hari ini turun Rp 95.000 per gram.

Harga buyback per gram hari ini menjadi Rp 2.650.000 

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  • Buka laman resmi www.logammulia.com
  • Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  • Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  • Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  • Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.

(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved