Breaking News
Jumat, 22 Mei 2026

Harga Emas Antam

Fantastis, Sepekan Harga Emas Batangan Antam Naik Rp 107 Ribu Per Gram

Tak hanya harga beli, harga buyback atau harga yang didapatkan pemilik emas saat menjual ikut melonjak sepekan terakhir.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Fantastis, Sepekan Harga Emas Batangan Antam Naik Rp 107 Ribu Per Gram
Emas Antam/Tribun Kaltim
Seorang pegawai memperlihatkan dua batang emas antam 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam naik tajam Rp 107.000 per gram dalam sepekan, dengan puncak kenaikan terjadi pada 23 Desember 2025 sebesar Rp 59.000.
  • Harga emas Antam kini berada di level Rp 2.590.000 per gram, sementara harga buyback ikut naik Rp 106.000 per gram.
  • Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi investor karena emas tetap dianggap aset aman, tahan inflasi, dan menguntungkan menjelang akhir tahun.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Harga emas batangan Antam naik tajam dalam sepakan terakhi.

Akumulasi kenaikan harga emas dalam sepekan terakhir sebesar Rp 107 ribu.

Dikutip dari situs logam mulia.com, pada Sabtu 20 Desember 2025, naik Rp 8.000 per gram.

Lalu, pada Senin 22 Desember 2025 naik Rp 11.000 per gram.

Baca juga: Naik Terus, Harga Emas Batangan Antam Sudah Rp 2.590.000 Per Gram Selasa 24 Desember 2025

Kemudian, puncaknya pada Selasa 23 Desember 2025 naik sebesar Rp 59.000 per gram.

Terakhir, Rabu 24 Desember 2025 naik Rp 29.000 per gram.

Sehingga, akumulasi kenaikan harga emas dalam sepakan terakhir tembus Rp 107.000 per gram.

Harga emas batangan Antam saat ini setelah naik derastis berada di level Rp 2.590.000 per gram.

Tak hanya harga beli, harga buyback atau harga yang didapatkan pemilik emas saat menjual ikut melonjak.

Dalam sepekan terakhir, harga buyback naik Rp 106.000 per gram.

Kondisi ini tentu menjadi kabar baik para investor emas menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026.

Untuk melihat harga emas batangan Antam secara resmi per Kamis 25 Desember 2025 secara lengkap di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved