Pencemaran Sungai
PERMAHI: Dugaan Pencemaran Sungai Barakkang Harus Diusut Tuntas
Permahi menduga kuat pencemaran tersebut, berasal dari pembuangan limbah oleh perusahaan sawit beraktivitas di sekitar wilayah sungai tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Permahi-audiance-dengan-DLHK-Provinsi-Sulawesi-Barat-terkait-dugaan-pencemaran-Sungai-Barakkang.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kematian Biota Air Massal: Pada 16–17 Januari 2026, ikan dan udang mati secara massal di Sungai Barakkang, air berubah pekat/keruh.
- Tuntutan Audit dan Transparansi: PERMAHI meminta audit lingkungan menyeluruh, pengumuman hasil uji laboratorium, dan penelusuran sumber pencemar tanpa tebang pilih.
- Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan: Jika terbukti ada pencemaran, harus diterapkan sanksi maksimal, proses pidana jika perlu, serta pemulihan lingkungan dan perlindungan warga terdampak.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) audiensi resmi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat terkait dugaan pencemaran Sungai Barakkang, Jumat (30/1/2026).
Permahi menduga kuat pencemaran tersebut, berasal dari pembuangan limbah oleh perusahaan sawit beraktivitas di sekitar wilayah sungai tersebut.
Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial PERMAHI dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan negara hadir dalam penegakan hukum lingkungan.
Baca juga: DLH Mamuju Tengah Selidiki Dugaan Limbah Sawit Cemari Sungai Barakkang
Baca juga: PERMAHI Mamuju Kecam Perusahaan Sawit Diduga Mencemari Sungai Barakkang
Kronologi Temuan
PERMAHI menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini tidak dapat dianggap sepele.
Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan lapangan:
Pada 16–17 Januari 2026, terjadi kematian biota air secara massal berupa ikan dan udang di Sungai Barakkang.
Kondisi air sungai dilaporkan berubah drastis menjadi pekat/keruh, yang mengindikasikan adanya pencemaran serius.
Namun, DLHK Provinsi Sulawesi Barat baru melakukan pengambilan sampel air pada 29 Januari 2026.
PERMAHI menilai keterlambatan penanganan ini harus menjadi evaluasi serius karena dapat memengaruhi ketepatan pembuktian unsur pencemaran.
Dalam audiensi tersebut, Asnandar selaku perwakilan PERMAHI menegaskan, kejadian ini harus diperlakukan sebagai darurat ekologis dan wajib ditindak secara hukum.
“Temuan biota mati massal pada 16–17 Januari bukan kejadian normal. Ini alarm keras bahwa Sungai Barakkang sedang tidak baik-baik saja. Kalau ada perusahaan yang membuang limbah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini patut diduga sebagai kejahatan lingkungan,” tegas Asnandar dalam audiensi.
Asnandar juga menekankan bahwa DLHK Sulbar tidak boleh berhenti pada kegiatan sampling semata.
“Kami mendorong DLHK Sulbar tidak hanya mengambil sampel, tetapi segera melakukan audit dan inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan yang beraktivitas di sekitar Sungai Barakkang. Harus ada tindakan tegas, transparan, dan tidak boleh ada tebang pilih,” lanjutnya.
Tuntutan PERMAHI
Dalam audiensi, PERMAHI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
| 3 Pemain Absen Latihan Perdana PSM Hilman Dampingi Istri Hingga Sheriddin Bersama Timnas Tajikistan |
|
|---|
| Dinsos Mamuju Tengah Tugaskan 2 Pendamping untuk SR Kurir Wanita Korban Rudapaksa |
|
|---|
| BEGINI Kondisi Ibu di Desa Kopeang Mamuju Pasca Bersalin di Jalan Rusak |
|
|---|
| Wanita di Desa Kopeang Mamuju Terpaksa Melahirkan di Jalan Rusak Mobil Tak Bisa Tembus Medan Berbatu |
|
|---|
| ODGJ Ngamuk Bacok Polisi Pakai Kapak Korban Luka Sobek Lengan Kiri |
|
|---|