"Penyesuaian atau kenaikan ini, naik satu tingkat, persentasenya itu paling tinggi 17,28 persen," ungkapnya.
Alimuddin menegaskan hingga saat ini belum ada kenaikan PBB, yang ada hanya penyesuaian NJOP.
Dia merincikan sebanyak 242.821 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 ini.
Dengan rincian yang terdampak penyesuaian NJOP sebanyak 113.508 objek pajak, sementara tidak terdampak 129.313 objek pajak.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli