Tunjangan Anggota DPR Naik

Ketua PMII Mamuju Kecam Kenaikan Tunjangan Anggota DPR RI

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PMII Cabang Mamuju, Rafli Sakti Sanjaya

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kenaikan tunjangan anggota DPR RI menuai kecaman banyak pihak.

Sebanyak 580 anggota DPR RI justru diberi kenaikan tunjangan.

Tambahannya tunjangan rumah Rp50 Juta per bulan.

Tunjangan bensin Rp7 juta per bulan.

Kemudian ⁠tunjangan beras Rp12 Juta per bulan.

Rinciannya, gaji dan tunjangan anggota DPR bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR gaji pokok Rp4.200.000. 

Baca juga: PMII Mamuju Desak Kapolda Sulbar Baru Tuntaskan Kasus Mandek

Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp420.000.

Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp168.000. 

Tunjangan-tunjangan lainnya di antaranya tunjangan jabatan Rp9.700.000.

Tunjangan komunikasi Rp15.554.000.

Tunjangan kehormatan 5.580.000, dan lain-lainnya. 

Tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini. 

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000.

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 

Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Jika dikalkulasi, maka total diterima anggota DPR-Ri dalam sebulan lebih dari Rp100 juta per orang.

Ketua PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, mengatakan kenaikan tunjangan Anggota DPR RI bertolak belakang dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berusaha melakukan efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja, baik APBN maupun APBD.

"Seharusnya, di tengah efisiensi anggaran Anggota DPR RI sadar diri sehingga semangat pemerintah untuk efisien anggaran tidak terkesan tidak berlaku bagi Anggota DPR RI," kata Sakti kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/8/2025).

Sakti menegaskan, kenaikan tunjangan 580 anggota DPR RI bentuk nyata ketidakadilan negara pada rakyat di tengah kondisi ekonomi sulit, harga bahan pokok dan beban pajak meningkat.

"PMII Mamuju mengecem dan menolak keras kenaikan tunjangan anggota DPR RI, kebijakan benar-benar tidak adil terhadap rakyat," pungkasnya.(*)