TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kabupaten Mamuju ditangkap karena kasus narkoba.
Pelaku berinisial MS (45) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju dalam Operasi Antik Marano 2025.
Dari rumah MS, polisi menyita tiga sachet sabu siap edar.
Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Mamuju Pemasok Sabu ke Kades, Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun
“Pelaku ini residivis," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, Senin (4/7/2025).
Herman mengungkapkan, MS pernah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Mamuju karena kasus narkoba.
Usai menjalani hukuman, MS kembali mengedarkan sabu.
“Setelah bebas, ia melanjutkan aktivitas sebagai pengedar,” kata Herman.
Penangkapan MS berawal dari pengungkapan kasus RD (36), Kepala Desa Tadui, Kecamatan Mamuju.
RD ditangkap di Jalan Ir. Juanda, Kota Mamuju, saat membawa satu sachet sabu disembunyikan dalam bungkus rokok.
Hasil pemeriksaan menyebut sabu tersebut berasal dari MS.
“Dari keterangan RD, sabu itu disuplai oleh MS," jelas Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho.
Setelah polisi geledar rumah MS, ditemukan tiga sachet lagi.
Polisi menyita total empat sachet sabu dan satu ponsel diduga digunakan untuk transaksi.
MS dan RD kini ditahan di Mapolresta Mamuju.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Sigit.
Ia mengajak masyarakat turut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Operasi Antik Marano 2025 akan terus berlanjut,” tutupnya.(*)