Uang Palsu

Dua Terdakwa Uang Palsu, Termasuk Oknum ASN DPRD Sulbar, Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.

Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat.

Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (1/8/2025).

Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Baca juga: Salah Sasaran Dendam, Pengendara Motor Tewas Usai Dikejar Geng Remaja di Polman

Baca juga: Bupati Sutinah Bocorkan Jadwal Penyerahan SK PPPK Mamuju Formasi 2024

Hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.

Kedua terdakwa dituding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Ilham dan Satriyadi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya melansir Tribun-Timur.com.

Para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain 

Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat

Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara

Hal meringankan menurut Jaksa kedua terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan.

Hal meringankan untuk terdakwa Ilham  karena dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Terdakwa Ilham membeli uang palsu dari terdakwa Mubin melalui perantara Satriyady.

Ilham membeli uang palsu dengan uang asli Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu Rp 20 juta pecahan 100 ribu.

Satriyady pun dapat komisi sebagai penghubung dan menerima Rp 700 ribu uang palsu

Ilham tak hanya membeli, Ilham membelanjakan beberapa uang palsu tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya di Sulbar

Sedangkan terdakwa Satriyady mengedarkan rupiah palsu dengan cara memberikan rupiah palsu sebesar Rp 3, 5 juta ke saksi Manggabarani dan Sri Wahyudi terdakwa lainnya.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.(*)

Artikel Ini Tayang di Tribun-Timur.com