Janda Muda

Satu Desa di Mamuju Sulbar Ada 94 Pasangan Cerai, Pj Kades Sebut Banyak Nikah Dini

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JANDA MADA - Ilustrasi janda muda di Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Pj Kepala Desa Faisal Jumalang menyebut janda di desa berjumlah 94 orang.

Secara umum, angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga masih tergolong tinggi.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar menunjukkan, selama Januari hingga Mei 2023 tercatat 1.347 kasus perkawinan anak usia 15–19 tahun. 

Angka ini menempatkan Sulbar di atas rata-rata nasional.

Persentase perkawinan anak di Sulbar mencapai 17,71 persen, jauh di atas angka nasional yang hanya sekitar 9 persen. 

Tren ini bahkan meningkat dibanding tahun 2022 yang berada di angka 11,7 persen.

63 Pasutri Ajukan Permohonan Perceraian ke Pengadilan Agama Mamuju Dalam 16 Hari

Pengadilan Agama Kelas IB Mamuju menerima 63 permohonan perceraian sepanjang Januari 2025.

Panitera Pengadilan Agama Mamuju M Fauzan menjelaskan, dari 63 permohonan perceraian terdiri dari 17 cerai talak dan 46 cerai gugat.

"Cerai talak diajukan oleh suami, cerai gugat diajukan oleh istri," jelas Fauzan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama, Kamis (16/1/2025) siang.

Fauzan mengungkapkan beberapa faktor tinggi permohonan, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Penyebab perceraian peling sering masalah ekonomi dan munculnya orang ketiga menimbulkan pertengkaran," ujar Fauzan.

Dikatakan, rata-rata ajukan permohonan perceraian 30 sampai 45 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi