TRIBUN-SULBAR.COM - Rp600 ribu Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk Anda para pekerja atau buruh, yang memenuhi kriteria penerima sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sudah bisa Anda terima.
Penerima BSU 2025 bisa dicek apakah berhak mendapatkan atau tidak, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)., secara online di link BSU BPJS Ketenagakerjaan dan link resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 mencakup sejumlah kriteria.
Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Cinta Dipisahkan Maut, Kisah Haru Diogo Jota dan Rute Cardoso Sudah Bersama 13 Tahun
Baca juga: Total 37 Warga Ditangkap Polisi Akibat Kericuhan Eksekusi Rumah di Campalagian Polman
Kedua, pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3.500.000.
Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
Pencairan BSU 2025 hanya melalui rekening bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Proses pengecekan dan pencairan juga bisa Anda lakukan melalui Pospay.
Pencairan via Pospay hanya untuk pekerja yang penyaluran BSU-nya non-bank saja.
Caranya mudah.
Pertama unduh PosPay dari Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi tanpa perlu login.
Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.
Pilih ikon lima tangan berwarna putih bertuliskan Kemnaker.
Klik “Silakan pilih jenis bantuan”