TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menjamur di bahu jalan kawasan Pasar Baru Mamuju, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Padahal pada tahun 2024 lalu, lapak-lapak PKL yang berjejer di sepanjang sisi jalan di kawasan Pasar Baru Mamuju dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Jalan itupun sempat bersih, tidak ada satupun tersisa bekas lapak para pedagang kaki lima.
Baca juga: PKL Kembali Menjamur di Bahu Jalan Pasar Baru Mamuju, Dinas Terkait Saling Tunggu Instruksi
Baca juga: Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa 3 Rumah Warga Sendana Majene
Namun tidak berlangsung lama, para PKL kembali membangun lapak terbuat dari kayu dan mereka kembali harus berjualan.
Bahkan usai stan jualan dibongkar, pemerintah membuat pagar di sekeliling kawasan pasar baru di titik lokasi tempat berjualan para pedagang.
Tetapi para pedagang kembali membangun kembali lapak dan berjualan di tempat yang sama, di mana lokasi tersebut dilarang untuk berjualan oleh Pemkab Mamuju.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Anwar S, mengakui penertiban PKL di jalan tersebut memang menjadi tugas Dinas Perhubungan.
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.
"Untuk mengambil tindakan bukan kewenangan kami, tapi Satpol PP dan Dinas Perdagangan," ujar Anwar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (2/6/2025).
Anwar lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), penindakan ada di tangan Satpol PP, sementara urusan pedagang berada di bawah Dinas Perdagangan.
"Jadi kalau kami Dishub penertiban lalu lintas dan kelancaran kendaraannya," terangnya.
Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mamuju, Marhabang, menyatakan pihaknya siap melakukan penertiban, namun masih menunggu instruksi dari dinas terkait.
"Kami memang dari Satpol PP sebenarnya harus menertibkan PKL. Tapi terkait masalah tersebut, kami menunggu surat dari Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan itu PKL," ujar Marhabang saat ditemui di kantor Satpol PP, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Senin (30/6/2025).
Marhabang turut mengingat kembali keberhasilan upaya penertiban di tahun sebelumnya.
"Di tahun 2024, kami sudah sempat melakukan penertiban, alhamdulillah selesai. Tetapi kami melihat lagi ini di Pasar Baru mulai muncul lagi PKL di sekitaran Pasar Baru," tambahnya.
Oleh karena itu, Marhabang meminta kerja sama dari dinas terkait.
"Jadi kami meminta kepada dinas terkait, khususnya Perdagangan dan Perhubungan, agar sama-sama melakukan penertiban. Kami di Satpol PP tetap siap melakukan eksekusi ketika sudah ada perintah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penguatan dan Pengawasan Sarana Distribusi Perdagangan Kabupaten Mamuju, Imam Kholil, menjelaskan, PKL yang menggunakan badan jalan bukan sepenuhnya kewenangan Dinas Perdagangan.
"Berdasarkan Tugas dan Fungsi (Tusi), kewenangan yang di luar sarana dan distribusi bukan kewenangan Dinas Perdagangan, melainkan kewenangan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya dinas perdagangan.
Menurutnya, PKL tersebut menggunakan badan jalan, sehingga bukan semata-mata kewenangan Dinas Perdagangan.
"Apabila PKL dalam lingkup pasar, maka itu kewenangan mutlak Dinas Perdagangan. Dan apabila kaki lima berada di luar pasar, itu menjadi kewenangan bersama baik pembinaan dan penguatan," jelasnya.
Imam Kholil lebih lanjut menyatakan, kondisi yang terjadi saat ini lebih condong menjadi kewenangan Dinas Perhubungan maupun Satpol PP sebagai penegak Perda, karena Dinas Perdagangan tidak mengurusi jalan.
"Kecuali ketika sudah dilakukan penertiban dan pedagang menyampaikan tidak adanya tempat berjualan, maka kami dari dinas perdagangan mencarikan tempat. Dan ini juga menjadi perhatian serius untuk kita dudukkan dan formula apa yang tepat kita laksanakan bersama," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus