3. Daftar koordinat wilayah
4. Pernyataan tidak menggunakan bahan peledak serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup
5. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
6. Salinan kontrak proyek pembangunan dari pemerintah pusat atau daerah
7. Data susunan pengurus dan pemilik manfaat akhir badan usaha (beneficial ownership) menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses verifikasi.
9. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai profil pengurus badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah yang diajukan. (*)