"Ya, kami memberikan kesaksian terkait adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015," ujar Yani Pepi kepada wartawan usai memberikan keterangan di Polda Sulbar, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai poin yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut.
"Yang mana sebelumnya di Undang-Undang Perkebunan itu ada frasa yang mengatakan tidak dapat beraktivitas jika tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan atau izin usaha perkebunan," terangnya.
Yani Pepi juga mengungkapkan identitas dua saksi lain yang turut memberikan keterangan hari ini.
"Yang sekarang hari ini baru ada tiga orang diminta kesaksian, saya, terus Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim dan mantan CDO (Community Development Officer) Ovir Pahat mantan orangnya Astra selama 36 tahun di sana," sebutnya.
Selaku pihak pelapor, Yani Pepi berharap agar dugaan pelanggaran oleh PT Letawa segera diselesaikan.
"Ya jadi yang saya inginkan agar supaya ini segera diselesaikan, terus pelanggaran-pelanggaran dari pada PT Letawa ini segera di selesaikan termasuk pajak dan lain sebagainya,"tegasnya.
Yani Pepi mengatakan, PT Letawa, melakukan banyak pelanggaran.
"Seratus persen berada di luar HGU dan tidak memiliki izin yang sah. Yang di lokasi Avdeling lima, Avdeling Maik, dan Carli itu tidak memiliki izin yang sah," tandasnya.
Sementara itu, Managing Partner HJ Bintang & Partners, Hasri Jack menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan dan budidaya tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Letawa di luar izin yang sah.
Izin yang dimaksud yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Keterangan berkaitan laporan terhadap PT Letawa, di mana kami adukan, dengan tindak pidana Undang-Undang Perkebunan. Yang pada dasarnya, kami menduga kuat PT Letawa yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari Tbk itu telah melakukan perambahan budidaya tanaman sawit di luar izin yang sah, izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di luar HGU," ujarnya.
Hasri menduga kuat aktivitas perkebunan PT Letawa telah melampaui batas izin yang dimiliki.
"Sehingga tentu kami mendorong kepada penyidik untuk mempercepat melakukan pemanggilan terhadap terlapor, PT Letawa," tegasnya.
Dengan adanya keterangan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disangkakan kepada PT Letawa. (*)