Dia menyebut saat ini, penyidik menuggu hasil kerugian negara dari perhitungan Inspektorat Polman.
"Tahap penyidikan itu kami butuh ahli menghitung kerugian negara, dalam hal ini Inspektorat memiliki kewenangan untuk audit," ungkapnya
Dia menambahkan penyidik akan kembali melaksanakan gelar perkara usai adanya hasil perhitungan kerugian negara.
Gelar perkara itu untuk menentukan dugaan kasus ini menyeret terduga pelaku jadi tersangka.
Arifin belum menyebut kisaran total kerugian negara dari penyalagunaan dana kapitasi Dinkes Polman anggaran 2023.
"Gelar perkara akan kami laksanakan setelah kami rampungkan hasil audit, menentukan adanya penetapan tersangka," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli