TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA - Aksi penolakan tambang pasir yang disuarakan Aliansi Rakyat Sulbar pada Senin (5/5/2025) lalu mendapat tanggapan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK).
Diberitakan sebelumnya, massa mendatangi kompleks kantor gubernur Sulbar dua hari lalu, untuk meminta pemerintah mencabut izini beroperasi tambang pasir di Karossa, Mamuju Tengah dan Beru-beru, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat karena alasan akan merusak lingkungan.
Menanggapi hal itu, SDK mengatakan, untuk mencabut izin tambang harus melalui proses dengan aturan yang ada.
Dia paham apa menjadi keresahan masyarakat saat ini terkait aktivitas tambang.
"Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak ada salah paham," kata SDK, Senin 5 Mei 2025.
Baca juga: BNPB Minta Pemprov Sulbar Susun Laporan L3P, Juni Diproses Bantuan Gempa Mamuju & Majene Cair?
Baca juga: Intip Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 7 Mei 2025, Kerbau Hindari Sikap Posesif, Tikus Memahami
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa izin itu bukan dari Pemprov Sulbar, melainkan dari pemerintah pusat.
"Saya bukan beri izin terus saya mau disuruh cabut izin nya ada aturannya semua saya juga tidak mau melanggar hukum. Jadi mari kita taat hukum kalau itu perusahaan melanggar pasti kita tegur, kalau perlu minta cabut izin," ungkapnya.
Selain itu, SDK memberikan solusi kepada masyarakat yang menolak tambang dengan membawa ke ranah hukum.
"Jadi solusi terbaik untuk Gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke PTUN, peradilan tata usaha negara (PTUN) karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut," ujarnya.
Sebelumnya, massa aksi melakukan demonstrasi di Pemprov Sulbar, mereka menuntut agar izin perusahaan tambang dicabut.
Beberapa perwakilan Pemprov Sulbar menemui massa aksi.
Massa berada di kompleks kantor gubernur sulbar mulai pagi pukul 10:00 WITA hingga malam 22:00 WITA atau selama 12 jam menyuarakan aspirasinya. (*)