Tersangka Penganiayaan

Penjelasan Polisi 3 Kader HMI Majene Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIKES Bina Bangsa

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 KADER HMI DITAHAN - Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti memberi keterangan saat jumpa pers kasus penganiayaan melibatkan 3 kader HMI Majene terhadap DN, mahasiswa STIKES Bina Bangsa Majene beberapa waktu lalu

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE -  Sebanyak tiga mahasiswa, yang juga berstatus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majene ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene berinisial DN (23).

Ketiga kader HMI Majene itu masing-masing WR (25), SY (20) dan AD (21).

Ketiganya ditahan setelah sebelumnya terbukti menganiaya DN, saat aksi demonstrasi di dalam area kampus STIKES Bina Bangsa Majene (BBM), Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Majene telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 

Menurut keterangan Iptu Suyuti, insiden tersebut bermula saat organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus STIKES BBM pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Pasangkayu Usai Aniaya Tetangganya di Desa Karya Bersama Pakai Sajam Parang

Baca juga: Sering Bikin Onar Bersama Kelompoknya, Polisi Tangkap Ketua Geng Polman Well di Dusun Makkombong

Aksi tersebut disertai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes. 

Sekitar pukul 16.00 WITA, massa aksi mulai memasuki gedung kampus. 

Korban DN yang berupaya menghalau massa justru menjadi sasaran kekerasan.

Di lorong bangunan kampus, pelaku WR diduga mencekik leher DN dari belakang menggunakan kedua tangan, lalu mendorong korban sejauh sekitar tiga meter. 

"Setelah itu, AD turut mencekik korban, disusul SY yang memiting leher DN menggunakan lengan kanannya, sementara WR menendang korban dua kali ke arah betis dan pinggul. Puncaknya, saat DN terdorong ke sudut bangunan, AD memukul korban mengenai kening, alis kanan, dan hidung," ujaar Konferensi pers digelar pada Jumat (2/5/2025) di Ruang Data Polres Majene.

Lebih lanjut, Iptu Suyuti menjelaskan bahwa ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Majene secara kooperatif pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” jelas Iptu Suyuti.

Polres Majene menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melibatkan tindakan anarkis. (*)