Salah satu contoh, sebuah kendaraan dinas yang berada di tangan staf Pemprov Sulawesi Selatan akan diminta kembali melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Wagub.
“Yang bersangkutan pernah bertugas di Sulbar, lalu pindah ke Sulsel dan membawa aset tanpa dikembalikan. Bahkan sempat terdengar ada unit yang berada di Enrekang, namun kini sudah berhasil dikembalikan,” pungkas Natsir. (*)