Randis Pemprov

Randis Pemprov Sulbar Ada di Palu, Makassar Hingga Enrekang Dibawa Pensiunan dan ASN Pindah Tugas

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulbar telah memberikan tenggat waktu hingga 18 April 2025 bagi seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya.

Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, bahkan mengancam akan mengumumkan nama-nama pihak yang belum patuh.

Dari total 43 unit kendaraan dinas yang dikuasai, terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor, baru 23 unit yang berhasil dikembalikan, itupun sebagian besar dalam kondisi tidak layak pakai.

Sisanya, sebanyak 20 unit masih belum juga diserahkan.

Wakil Gubernur menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara dan tidak boleh dikuasai pribadi, kecuali melalui mekanisme yang sah.

Baca juga: Rumah 3 Petani Asal Maros Terbakar di Desa Benggaulu Pasangkayu Kerugian Ditaksir Lebih Rp2 Miliar

Baca juga: Mobil Dinas Toyota Hilux Diskoperindag Sulbar Dikembalikan, Kaca Depan Pecah Plat Sudah Hitam

Terhadap kendaraan yang dikembalikan dalam kondisi rusak, pemegang sebelumnya akan dimintai pertanggungjawaban.

"Seluruh kendaraan dinas harus kembali ke pemprov. Tidak ada alasan dibiayai pribadi. Kalau tidak dikembalikan, akan ditarik paksa oleh Satpol PP," tegas Salim S Mengga.

"Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025," kata Salim S Mengga, Jumat, 18 April 2025

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya untuk mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan diluar daerah, tadi kita temukan dua di Makassar, saya juga akan kejar ke Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telfon saya mau mengembalikan, jadi saya katakan silahkan," ujar Salim.

Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan Pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas. 

"Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu, karena setiap ASN itu diberi gaji, tunjangan dan fasilitas, jadi kalau kita pensiun semua fasilitas yang diberi negara itu dikembalikan dengan cara yang baik," ungkapnya.

"Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi, kalau pinjam Randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja," tambahnya.

Dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulbar ada sekitar 43 unit kendaraan Dinas yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Sebanyak 23 unit kendaraan telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dengan yang kondisi ada yang masih baik dan ada juga yang sudah rusak.

Diberitakan sebelumnya, satu per satu Kendaraan inas (Randis) milik pemprov Sulbar yang dikuasai mantan pejabat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Halaman
12